Urus SIUP,TDP dan IMTA di BPM-PTSP Kota Batam Mulai Maret 2016, Tak Sampai Satu Jam

Satu pintu

Metrobatam.com, Batam – Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam melakukan terobosan dalam memudahkan proses pemberian izin.

Kemudahan itu untuk pengurusan izin usaha, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan (SIUP TDP), serta Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

BPM-PTSP berencana melaksanakan sistem pengiriman formulir perizinan melalui jasa kurir.

“Kami melakukan serangkaian terobosan, bagaimana mengurus perizinan dengan kecepatan.

Kami memangkas sejumlah hal dengan sistem yang baru,” ujar Kepala BPM PTSP, Gustian Riau.

Gustian memastikan dengan sistem baru itu, pengurusan SIUP TDP dan IMTA dapat selesai hanya dalam waktu kurang dari satu jam.

Meski demikian, ia menegaskan proses cepat itu terjadi jika pemohon sudah melengkapi seluruh persyaratannya.

Ia mengatakan, pihaknya baru akan meluncurkan perizinan SIUP TDP dan IMTA dalam jaringan (daring) pada Maret 2016.

Tepatnya, setelah pelantikan Wali Kota-Wakil Wali Kota Batam yang baru.

Sistem daring memungkinkan bagi para pemohon IMTA dan SIUP TDP dapat memantau pengurusan izin yang diajukannya.

“Pengurusan IMTA dan SIUP TDP online sudah siap diluncurkan. Sekarang sedang persiapan. Jadi ke depannya online semua. Kami sudah buat perencanaan,” tutur dia.(and)

Sumber: tribunnewsbatam.com