AP Terancam 15 Tahun Penjara, Bunuh Bang Tato Hingga Tewas

Anang

Metrobatam.com, Batam – Anang Pirnang alias Pak Anang, terdakwa  pembunuh Deni alias Bang Tato diancam pidana penjara 15 tahun.

Wawan SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan; perbuatan Anang Pirnang yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang urut, membunuh dan menusuk temannya menggunakan gunting sebanyak dua kali di kos-kosan.

“Karena perbuatannya sungguh keji dan tidak mencerminkan rasa kemanusiaan, maka diancam pidana penjara selama 15 tahun. Itu sesuai dengan dakwaan,” kata JPU Wawan Setyawan.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil Visum Et Repertum dengan nomor: R/28/VIII/2015/Biddokes, pertanggal 30 Agustus 2015 lalu ditemukan beberapa tanda-tanda kekerasan hingga luka tusukan yang mematikan.

Korban Deni alias Bang Tato, mengalami luka lecet di batang hidung sepanjang 1 centimeter (cm), ‎dua lubang menganga akibat tusukan gunting di dada korban yang menyebabkan luka robek pada bagian bawah dan menembus rongga jantung berbentuk celah, panjang luka 1 cm, lebar 0,3 cm.

Akibat tusukan tersebut luka robek di organ hati bagian atas, berbentuk celah dengan ukuran panjang 0,5 cm, lebar 0,2 cm, dan kedalaman lukanya 0,5 cm‎.

Selain dua luka tusukan‎ di dada, terdakwa juga menusuk pinggul sebelah kiri korban. Sementara, berdasarkan hasil visum penyebab tewasnya korban karena mengalami tusukan yang mengenai jantung, hingga menyebabkan pendarahan hebat.

Peristiwa itu berawal dari cek-cok antara Bang Tato dan terdakwa, karena korban tidak kunjung melunasi hutangnya. Saat ditagih, Bang Tato mengaku belum memiliki uang untuk membayar utang. Bang Tato yang sering janji membayar utang itu, membuat terdakwa marah.

Dari pengakuan terdakwa, korban sempat mendorongnya hingga kemudian ia berbalik mendorong korban. Tidak terima dengan perbuatan terdakwa, Bang Tato memukul dagu terdakwa hingga terpojok.

Anang Pirnang berlari ke lantai tiga kearah kamarnya untuk mengambil  gunting. Setelah itu, terdakwa kembali turun kelantai dua dan menusuk korban dengan gunting yang digenggamnya.

Perbuatan terdakwa diancam pidana karena melanggar dakwaan Primer Pasal 338 KUH Pidana dan dakwaan Subsidair, Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana. (nikson simanjuntak )and