Pelaku Perampok dan Pembunuh Elmi Marlinda, Diancam Hukuman Mati

Zulfianshah

Metrobatam.com, Batam – Saksi Desi (8) anak adek korban dan Hafis (17) anak tunggal almarhum Elmi Marlinda. Dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum, Barnad SH, Selasa (23/2/2016) di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam keterangan Desi mengakui melihat terdakwa Zulfiansyah saat itu pas berpapasan keluar dari kamar tantennya. Dimana sebelum kejadian antara korban, Desi dan Hafis ada rencana makan malam keluar rumah sekitar pukul 18.00 WIB.

” Saya melihat pelaku keluar dari kamar tante, waktu itu kami bertiga mau keluar makan malam. Abang Hafis masih dalam kamarnya, ” terang Desi

Terdakwa Zulfiansyah sudah merencanakan untuk merampok atau mencuri di rumah korban, namun keburu ketahuan oleh korban, maka terdakwa melakukan pembunuhan dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Terdakwa diancam hukuman mati karena melanggar pasal berlapis dengan pasal 338, pasal 339, pasal 365 ayat 3 dan pasal 361 ayat 3. Ungkap Barnad SH. Sidang kembali digelar besok untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.

(nikson simanjuntak & andy)