‎Miliki Narkoba, Dituntut Bui 14 Tahun, PH: Pasal Dalam Dakwaan Tak Sesuai

tak sesuai

Metrobatam.com, Batam – ‎Riza Fachroni Angga Bayumi bin Syahrul, terdakwa dalam perkara kepemilikan Narkotika Golongan I jenis sabu mengajukan nota pembelaan, Rabu (24/2/2016) sore, di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Pembacaan nota pembelaan (pledoi), dibacakan langsung oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa‎. Dalam pembelaannya, PH menyatakan dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua, SH tidak sesuai dan dianggap kabur.

Selain dianggap kabur, dakwaan yang disusun JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun denda 1 miliar, subsidair 4 bulan penjara merupakan tuntutan yang tidak tepat.

Dia (PH, red) juga memaparkan dalam dakwaan Kesatu (Primair), JPU menyatakan telah terjadi transaksi jual-beli Narkotika dengan barang bukti yang diamankan, yakni Rp4 juta dari tangan terdakwa.

“Sementara, uang Rp4 juta tersebut merupakan milik istri terdakwa. Sehingga dakwaan Kesatu dianggap tidak terbukti, karena tidak terbukti unsur transaksi jual beli,” kata PH terdakwa.

Kemudian, setiap poin yang dituduhkan dengan Pasal-perp‎asal dalam dakwaan tidak terbukti secara dan meyakinkan. Oleh karenanya, dakwaan diminta dibatalkan dan segera membebaskan terdakwa dari setiap tuntutan.

PH terdakwa juga meminta, uang Rp4 juta yang juga disita sebagai barang bukti dalam persidangan untuk segera dikembalikan. Hal ini dimintakannya, karena uang tersebut tidak merupakan hasil transaksi jual-beli Narkotika.

“Karena bukan merupakan hasil transaksi Narkotika, oleh karenanya kami meminta Majelis Hakim memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikannya kepada istri terdakwa. Selain bukan uang haram, istri terdakwa juga memerlukan nominal tersebut untuk kehidupan istri dan anak-anak terdakwa,” harap PH terdakwa, kepada Majelis Hakim yang di Pimpin Sarah Louis Simanjuntak, didampingi Hakim Anggota Endi dan Jasael.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa diduga melakukan transaksi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat masing-masing satu bungkus ‎Narkotika jenis sabu netto 5,2430 gram, satu bungkus sabu netto 0,9728 gram, satu bungkus sabu netto 1,0528 gram, satu bungkus sabu netto 0,6051 gram, satu bungkus sabu netto 0,6533 gram, satu bungkus sabu netto 0,6206 gram, satu bungkus sabu netto 0,6481 gram, satu bungkus sabu netto 0,6473 gram, satu bungkus sabu netto 0,6315 gram, satu bungkus sabu netto 0,6449 gram, satu bungkus sabu netto 0,5958 gram, satu bungkus sabu netto 0,6462 gram, satu bungkus sabu netto 0,6030 gram, satu bungkus sabu netto 0,6150 gram, satu bungkus sabu netto 0,6278 gram.

Ketika ditotalkan keseluruhannya, sabu yang diamankan dalam 15 paket ini seberat 14,8072 gram‎ (14,8 gram lebih). Selain menyita barang bukti sabu, penangkapan yang dilakukan BNNP Kepri juga menyita satu unit timbangan warna hitam merk Konstan.

Kemudian JPU Martua menjerat terdakwa dengan dakwaan Kesatu Primair, melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas dakwaan tersebut, ‎PH meminta setiap dakwaan dibatalkan. Jikapun tidak, PH meminta Majelis Hakim meringankan hukuman terdakwa. Menanggapi pembelaan PH, JPU menyatakan tetap dengan tuntutan dan PH tetap dengan Pembelaannya. Kemudian persidangan dengan agenda putusan, kembali digelar pekan depan, Rabu (2/3/2016) mendatang di PN Batam.

(Nikson Simanjuntak & andy)