Ditangkap, AU Simpan Sabu Seberat 236 Gram di Anusnya

Sabu2

Metrobatam.com, Pekanbaru – MI (21), penumpang maskapai Air Asia nomor penerbangan AK 439 dari Kuala Lumpur Malaysia tujuan Pekanbaru diamankan petugas Bea dan Cukai Pekanbaru, karena kedapatan membawa sabu.

Modusnya, pelaku membungkus sabu itu ke dalam dua buah kapsul, kemudian satu kapsul dimasukkan ke dalam dubur dan satu kapsul lainnya diselipkan di selangkangan tersangka.

Setelah diinterogasi, MI ternyata berdomisili di Jalan Air Bersih Ujung, Kompleks Gapeksidon, Aceh Utara. Dia pun diserahkan petugas Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya B Kota Pekanbaru ke polisi.

“Dari tangan MI, petugas menyita barang bukti dua kapsul besar seberat kurang lebih 236 gram senilai ratusan juta,” ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada merdeka.com, Rabu (10/2).

Dikatakan Guntur, saat itu tersangka baru saja turun dari pesawat di Bandara Sultan Syarief Kasim II, Selasa (9/2) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai di Bandara SSK Pekanbaru yang curiga melihat gerak-gerik tersangka ketika hendak melewati pemeriksaan. Apalagi saat itu tersangka tidak membawa barang bawaan,” terang Guntur.

Biasanya, kata Guntur, kalau penumpang pesawat selalu ada menenteng barang bawaan. Tersangka ini tidak menenteng barang sama sekali, ditambah gerak-geriknya yang mencurigakan, sehingga petugas melakukan pemeriksaan.

“Setelah diinterogasi, MI akhirnya mengakui ternyata dia menyembunyikan narkoba jenis sabu di dalam tubuhnya,” jelas Guntur.

Petugas kemudian membawa tersangka ke salah satu rumah sakit. Ternyata, kecurigaan petugas benar. Hasil rontgen ada benda mencurigakan di dalam tubuh MI, tepatnya di bagian duburnya.

“Setelah dikeluarkan ternyata sabu. Narkoba itu ditemukan sudah dikemas dalam bentuk 2 kapsul yang dibungkus plastik hitam,” katanya.

Atas temuan tersebut, petugas Bea dan Cukai Tipe Madya B Kota Pekanbaru langsung menyerahkan tersangka berikut barang buktinya ke Mapolresta Pekanbaru guna pengusutan dan pengembangan kasus selanjutnya.(and)

Sumber: merdeka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *