RT/RW Baloi Kolam Pertanyakan Izin Yang Mengaku Memiliki Lahan Dam Baloi

baloi kolam

Metrobatam.com, Batam – Ketua RT/RW  Baloi Kolam mendatangi Kantor BP Batam. mereka mempertanyakan persoalan lahan yang di tempati selama berpuluh tahun.

Persoalan terjadi setelah lahan Baloi Kolam atau disebut Dam baloi ini dialih fungsikan. Pengalihan fungsi hutan lindung di Baloi Dam didasari oleh nota kesepahaman ( MoU ) antara Pemerintah Kota dan Otorita Batam tentang pengembangan Baloi Dam. Nota kesepahaman itu No. 12/MoU/IX/2003 dan No. 15/PERJ-KA/IX/2003 tanggal 12 September 2003 yang berpedoman pada Rencana Tata Ruang dan Wilayah ( RTRW ) Batam.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Kehutanan M. Prakoso ketika itu. Tetapi, ada catatan didalam nota kesepakatan : bahwa lahan Baloi Dam belum bisa diterbitkan izin prinsipnya ( IP), bila Pemko dan Otorita Batam belum menetapkan lahan pengganti atas 119,6 ha lahan yang beralih fungsi.

Pengalih fungsian kawasan hutan lindung tersebut telah ditenggarai dengan diterbitkan beberapa Ijin Prinsip ( IP ), diantaranya tertanggal 29 Oktober 2003. IP tersebut, ditandatangani oleh Wakil Walikota Batam Asman Abnur dan Ketua Otorita Batam Ismeth Abdullah  ketika itu. Disana dituliskan, lahan tersebut diperuntukan untuk jasa berikut harga Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) sebesar Rp.51.750,- permeter persegi, dengan masa pembayaran untuk 30 tahun lunas.

Ketua RT dan RW yang datang bersama Uba Ingan Sigalingging di sambut oleh Humas BP Batam (Suyatmono). Mereka mempertanyakan lahan yang di tempati mereka yang digarap oleh PT Arsikon sebagai Kontraktor dari PT Mega Indah Propertindo (MIP).

“Kedatangan kami kemari mempertanyakan tentang lahan yang kami tempati berpuluh pulu tahun, Kami juga mempertanyakan Legalitas dari Pihak pihak yang mengaku memiliki Izin, kalau di bilang kami menyerobot itu salah besar, kami menempati jauh sebelum ada yang mengkleim bahwa ini tanah mereka. dan sebelum alih fungsi hutan lindung pada tahun 2001 kami juga sudah membuat surat permohonan Pemutihan lahan kepada Otorita Batam. pada saat itu bapak Mustofa Wijaya masih sebagai Direktur Lahan tapi sampai saat ini belum ada balasan”ujar Agustan Marbun Ketua RW 16 Baloi Kolam.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua RT 07/RW 16 Baloi Kolam Naek Sianturi, dia mengatakan, “Kami ini seperti tidak dianggap oleh pemerintah baik Pemko Batam maupun BP Batam. KTP kami punya dan kalau mau pemilu kita di ikut sertakan dalam memilih, malah setiap mau pemilu selalu kami di cari cari dan bermanis mulut tapi kalau lagi ada masalah besar begini pada cuek cuek semua”.

“Dan pada saat ini yang menjadi persoalan secara piskologis adalah adanya TNI yang berpakaian lengkap dan bersenjata lengkap di dekat pemukiman warga kami, dan pernah juga kami mendengarkan suara ledakan seperti bom atau granat, katanya mereka latihan di tempat itu. katanya lahan yang mau di bangun tapi kok ada tentara yang seakan akan menakuti kita, tambah Naek Sianturi”

Humas BP Batam Suyatmo yang menemui mereka mengatakan, ” Saya akan sampaikan ke pimpinan terkait dengan izin izin atau PL yang dipertanyakan oleh  RT dan RW Baloi Kolam, termasuk juga dengan keberatan warga atas keberadaan TNI yang ada di sana, saat ini Pimpinan lagi tidak di tempat “. (Indra Dinan)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *