Ada Niat Jahat di Balik Revisi UU KPK

index

Metrobatam.com, Jakarta – Demokrat salah satu partai yang menolak revisi Undang-Undang tentang KPK. Ketua Departemen Urusan KPK Partai Demokrat Jemmy Setiawan mengatakan dukungan itu tidak akan berubah.

Jemmy juga mengatakan, Demokrat akan terus menggalang kekuatan antirevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sebab, menurut dia, ada upaya melemahkan KPK melalui revisi undang-undang.

“Kami DPP Demokrat akan memberikan dukungan penuh ke KPK karena ada niat-niat jahat untuk pelemahan KPK,” kata Jemmy di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2016).

Dia menyampaikan, pemberantasan korupsi sudah menjadi keinginan rakyat. Menurutnya, segala tindakan yang kontraproduktif dengan pemberantasan korupsi merupakan pengingkaran pada kehendak rakyat.

Menurut dia, revisi undang-undang dengan tujuan melemahkan kewenangan Lembaga Antikorupsi bisa digolongkan menzalimi keinginan rakyat. Karena itu, revisi UU KPK wajib ditolak.

“Negara tidak boleh dimenangkan oleh koruptor yang melemahkan kewenangan KPK dan memberikan jalan untuk para koruptor lepas dari jeratan hukum,” tegas dia.

Dia mengatakan, sampai hari ini rakyat masih percaya pada kredibilitas KPK dalam memberantas penjinayah korupsi dibandingkan lembaga hukum lain. Jemmy mengajak rakyat ikut mengambil tindakan untuk menyelamatkan lembaga ini.

Selain Demokrat, Partai Gerindra sudah lebih dulu menyatakan menolak revisi Undang-Undang KPK. Delapan partai lainnya di Parlemen mendukung revisi Undang-Undang KPK, beberapa di antaranya dengan syarat tidak melemahkan.

Revisi Undang-Undang KPK terkait empat poin, yakni kewenangan penyadapan, kewenangan KPK mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan pembentukan dewan pengawas.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan KPK harus tetap memiliki kewenangan penyadapan, tanpa campur tangan pihak lain. Sedangkan dalam revisi, KPK mesti meminta izin hakim bila ingin menyadap.

Laode, pimpinan KPK sejak 21 Desember 2015, mengatakan, penyadapan sangat mendukung tugas KPK dalam memberantas korupsi. Setiap tahun, KPK selalu melaporkan hasil penyadapan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi.

“Kami tidak sembarangan melakukan penyadapan,” ujar Laode.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang KPK sebaiknya setelah Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia sudah naik menjadi 50 poin. Pada 2015, IPK Indonesia 2015 masih di angka 36 poin.

Saat ini, revisi Undang-Undang KPK masih di meja Badan Legislasi DPR. Kamis 18 Desember, Baleg akan membawa materi revisi ke Paripurna untuk diputuskan.

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh meyakinkan revisi undang-undang bukan untuk melemahkan KPK. Wakil Ketua Fraksi NasDem Johnny G. Plate mengatakan, partainya mendukung revisi Undang-Undang KPK bila fokus kepada empat poin yang sudah disepakati DPR dan pemerintah.

Satu poin yang diusulkan di panja harmonisasi, mantan pimpinan KPK tak boleh menjabat sebagai pejabat publik, tak bakal disetujui NasDem. Bagi NasDem, hal tersebut tidak relevan, karena tidak mempunyai argumentasi yang kuat karena bekerja merupakan hak personal yang dilindungi UUD 1945.

“Ini kan pembatasan orang yang sudah selesai menjabat untuk bekerja di tempat lain,” ujar Johnny.

(kompas)