Ahmad Dahlan Di Laporkan Ke Kejari Batam

pp 2

Metrobatam.com, Batam – Sejumlah LSP dan OKP melaporkan Walikota Batam, Ahmad Dahlan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam atas tudingan terlibat skandal korupsi tender pengangkutan sampah dari tahun 2011 sampai 2016.

Laporan dugaan korupsi tersebut disampikan LSM Barelang, Garda Indonesia dan Pemuda Pancasila (PP).

Ahmad Dahlan disebut terlibat kongkalikong untuk mengatur pemenang tender PT Royal Gensha Asih (RGA).

“Pemko Batam menggelontorkan dana mencapai Rp100 miliar untuk pengangkutan sampah dari tahun 2011 sampai 2016. Namun dilapangan sampah masih tetap berserakan dan tidak terangkut,” kata Aldi Braga, salah satu pelapor, di Kantor Kejari Batam, Kamis (11/2/2016).

Menerutnya, jika Rp 100 miliar membeli truck pengangkut sampah dan gaji karyawan sudah bisa mengatasi masalah sampah di Batam. Namun, Pemko Batam malah tetap menggunakan pihak ketiga, walaupun truck pengangkut sampah milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Batam.

“Dugaan kami ada indikasn korupsi dalam tender pengelolaan samah. Karena selama ini PT RGA tidak bekerja,” katanya.

Sementara Kapala Seksi Intelijen Andri, menyampaikan apresiasi laporan yang disampaikan OKP dan LSM. Jaksa akan bekerja dengan profesional menindak lanjut laporan yang disampaikan itu.

“Ini laporan sudah saya terima dan kami minta dukungan saudara-saudara untuk mengungkap kasus ini,” kata Andri, disela-sela menerima perwakilan OKP dan LSM di Kantor Kejari Batam.

Ditempat yang sama Kasi Pidsus Muhammad Iqbal, akan melakukan telaah terlebih dahulu. Bilamana ditemukan unsur melawan hukum dalam kasus tersebut, jaksa tidak akan gentar menindak lanjutinya.

“Belum bisa disimpulkan, laporan kami telaah dulu,” ujarnya.

(sumber Tribunnews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *