BP Batam Positif Dibubarkan. Mendagri: Setelah Bubar Diambil Alih Pemko Batam

tjahjo-kumolo-mendagri_20160115_084832

Metrobatam.com – Pemerintah pusat sepakat membubarkan Otorita Batam dengan mencabut Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Upaya tersebut ditempuh untuk melenyapkan dualisme kewenangan yang selama ini meresahkan investor seiring dengan perubahan Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengungkapkan, pemerintah pusat akan merampungkan pembahasan keputusan tersebut pada rapat koordinasi, Jumat (19/2/2016) mendatang.

Pemerintah juga akan membentuk Dewan KEK dengan mengundang Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) serta pimpinan DPRD setempat.

“Nanti Jumat jam 9 pagi di kantor Kemenko Bidang Perekonomian kita undang Gubernur Kepri dan Ketua DPRD untuk finalisasi, seperti Peraturan Pemerintah (PP) soal KEK dan membentuk dewan kawasan,” jelasnya di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/2/2016).

Lebih jauh kata Tjahjo, keputusan pemerintah pusat terhadap pengelolaan Batam sebagai KEK adalah membubarkan otorita atau BP Batam.

Lanjutnya, digantikan sementara waktu oleh Dewan KEK di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

“Tetap otorita Batam bubar, dengan keluarnya PP, otomatis BP Batam bubar. Lalu Dewan KEK untuk sementara sampai Walikota dilantik Maret nanti. Baru kemudian langsung diambilalih (kewenangan) oleh Pemkot Batam. Jadi nunggu PP dulu,” terangnya.

(sumber: liputan6)