Metrobatam.com, Batam – Sebanyak 11 orang laki laki dan 3 orang waria didudukkan dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam, Jumat (12/2). Mereka didakwa melanggar Peraturan Daerah (Perda ) Nomor 8 tahun 2009, tentang Administrasi Kependudukan di Kota Batam, karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk.
Selain itu, sebanyak 10 orang juga disidang karena tertangkap saat razia. Mereka didakwa melakukan tindak asusila melanggar Perda nomor 6 dan 7 tahun 2002 karena saat dirazia mereka tidak dapat menunjukkan bukti sebagai pasangan yang sah. Pasangan yang kumpul kebo ini ditangkap disejumlah tepat di Nagoya, diataranya Hotel Bali.
” Mereka dikenakan tindak pidana ringan karena tidak dapat menunjuk identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk ketika dilakukan razia di Jodoh, Nagoya, Seipanas dan Batam Center,” jelas saksi dari Polresta Barelang bernama Oki dan Rian.
Hakim Pengadilan Negeri Batam, Andi SH yang menyidangkan kasus ini menjelaskan, jika KTP belum dimiliki harus ada Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS ) atau Surat Keterangan Tinggal Tetap (SKTT ). ” Apabila KTP ada tapi tinggal dirumah saat berpergian tidak membawanya, termasuk melanggar saat ada pengecekan oleh pihak terkait,”terang Andi.
Pelanggar Tipiring dan Tindak Asusila ini dikenakan denda administrasi sebesar Rp 50 ribu rupiah. (nikson simanjuntak ).