Pembakar Hutan Sembulang Ternyata Baru Datang dari Medan

 

Metrobatam.com, Batam – Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Triyanto SH membacakan dakwaannya terhadap dua pekerja suruhan Acai (DPO) yaitu Suwito dan Boeren, Kamis (18/2/2016).

Suwito dan Boeren ditangkap Polisi Sektor Galang atas tuduhan pembakaran dan pembersihan lahan seluas 1,5 ha di Pantai Melayu Sembulang Batam, pada tanggal 23 September 2015 silam, dengan barang bukti satu unit escapator dan sebungkus abu pembakaran hutan. Sedangkan Acai (DPO) pemberi kerja, sekaligus bos terdakwa tidak tersentuh alias tidak tertangkap oleh penyidik Polisi.

“Saat ditanyakan kenapa Acai tidak ditankap. Jawab JPU, saya sudah minta pada penyidik Polisi tapi sampai sekarang tidak ada hasilnya,” terang Jaksa Penuntut Umum, Triyanto, SH.

Bacaan Lainnya

Menurut Jaksa Triyanto, kedua terdakwa melanggar pasal 50 ayat 3 huruf d. UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, subsider pasal 108 UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan lingkungan hidup, dengan acaman hukuman max. 15 tahun penjara.

Sementara, kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) dari Medan, Sumatera Utara. Dalam keterangan PH terdakwa, bahwa perkara ini baru dua minggu sampai dari Medan dan belum tahu apa dakwaan JPU. Atas dasar ini juga langsung kami ajukan eksepsi pada Selasa ( 23/2/2016), nanti setelah dapat dakwaan. Terang Sinaga SH pada metrobatam. com. (nikson simanjuntak)

Pos terkait