Saiful Jamil Resmi Ditahan

Saiful Jamil (foto: tribunnews)
Saiful Jamil (foto: tribunnews)

Metrobatam.com, Jakarta – Polisi resmi menahan Saiful Jamil yang diduga melakukan pencabulan terhadap remaja laki-laki berinisial DS (16). Saiful Jamil ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik.

“Resmi ditahan sejak pukul 04.00 WIB. Dia ditahan di Polsek Kelapa Gading. Ditahan untuk jangka waktu 20 hari kedepan,” kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly, Jumat (19/2/2016).

Daniel mengatakan, meski Saiful Jamil artis dan penyanyi dangdut yang sering tampil di televisi, tidak ada perlakuan berbeda antara Saiful Jamil dan tahanan lainnya di Polsek.

“Tidak ada perlakuan spesial, dia ditahan bersama tahanan lainnya. Disatukan,” ujar Daniel.

Sebelumnya, Polsek Kelapa Gading menetapkan Saiful Jamil sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap korban berinisial DS, 16.

“Saudara Saiful Jamil telah diperiksa oleh tim unit reskrim polsek kelapa gading dan dengan status tersangka,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha, Kamis 18 Februari.

Status tersangka disematkan kepada Saiful Jamil setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup. Saiful Jamil, kata Ari, telah mengakui tindakan pencabulannya tersebut.

Atas tindakannya ini, Saiful Jamil dijerat Undang-undang Perlindungan Anak. Saiful Jamil disangka melanggar Pasal 76 huruf E ketentuan pidana Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya lima sampai 15 tahun penjara. “Dendanya Rp5 miliar,” kata Ari.

(metrotvnews)