Metrobatam.com, Batam – Malikul Mahdi alias Selikur bin M. Yusuf dan Hendra bin Arman Abdullah terdakwa dalam perkara pembunuhan, Ros Duha masing-masing dituntut 20 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (2/3).
Dalam tutuntan JPU, Wahyudi Barnad menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 338 jo pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1, ke-2 dan ayat(3) KUHP.
“Kedua terdakwa terbukti berencana melakukan tindak pidana menyuruh, melakukan, turut serta dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Atas perbuatan kedua terdakwa masing-masing di tuntut 20 tahun kurungan penjara,” kata Barnad SH.
Syahrial Alamsyah Harahap SH, didampingi Juli Handayani serta Candra, selaku Majelis Hakim yang menyidangkan perkara memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa mengajukan pledoi atas tuntutan JPU itu.
“Apakah kedua terdakwa sudah mendengar tuntutan dari JPU. Nanti ditulis Pledoinya dan dibacakan dalam sidang selanjutnya,” kata Hakim Syahrial Harahap.
Beritakan sebelumnya, terdakwa Malikul Mahdi alias Selikur bin M. Yusuf, ikut membunuh karena takut akan ditinggal Hendra bin Arman Abdullah. Jika tidak berani membunuh Ros Duha pemilik salah satu bar di lokalisasi Teluk Pandan (Sintai) Tanjunguncang, Batuaji.
“Saya takut ditinggal Henda. Jadi saya mau disuruh jerat leher Ros Duha hingga tewas,” kata Hendra menjawab pertanyaan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (3/2/2016) lalu. (nikson simanjuntak)