Polsek Batam Kota, Limpahkan Perkara Doni Cs ke Polresta Barelang

pengeroyokan

Metrobatam.com, Batam – Berkas perkara penggeroyokan Farid Prayoga dengan tersangka Doni, Rudi dan Meri telah dilimpahkan Polsek Batam Kota ke Polresta Barelang pada Senin lalu.

Kapolsek Batam Kota, Kompol Pol Arif Budi Purnomo SH MH melalui Kanit Reskrimnya, Kapten Riyanto mengatakan bahwa berkas laporan penggeroyokan dengan tersangka Doni Cs sudah dilimpahkan ke Polresta Barelang pada senin lalu.

“Alasan Polsek Batam Kota agar pernanganan kasus ini lebih obyektif sehingga dilimpahkan ke Polresta Barelang,” ujar Riyanto usai sidang praperadilan, Senin (7/3/2016).

Kemudian, Barnad Uli Nababan SH selaku Penasehat Hukum keluarga Farid Prayoga membenarkan bahwa Doni, Rudi dan Meri sudah dilaporkan ke Polsek Batam Kota terkait penggeroyokan.

” Kami sudah melaporkan balik penggeroyokan yang dilakukan Doni, Rudi dan Meri terhadap Farid Prayoga pada Kamis, (25/2/2016) lalu, ” kata Barnad

Sementara putusan Praperadilan terkait penangkapan yang diajukan pemohon ( Anggodo Wardani, ibu Farid Prayoga ), dengan termohon Polsek Batam Kota ditolah oleh Hakim tunggal Vera Yetty Simanjuntak SH, Senin (7/3/2016) pagi sekitar pukul 11.00 wib pada sidang Pengadilan Negeri Batam. (nikson simanjuntak )