Kartel SMS, Telkomsel Didenda Rp 25 Miliar

telokomsel

Metrobatam.com, Jakarta – Manajemen PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) menyatakan akan mematuhi keputusan hukum terkait dugaan praktek kartel layanan sms dari KPPU.

“Telkomsel selalu mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan prinsip-prinsip kepatuhan terhadap ketentuan hukum serta perundang-undangan yang berlaku,” kata Vice President Corporate Communications Telkomsel Adita Irawati saat dihubungi Tempo, Jumat 4 Februari 2016.

Pada tahun 2008, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan Telkomsel dan beberapa perusahaan operator lainnya bersalah atas dugaan praktik kartel SMS. Dalam keputusannya, Komisi mengenakan denda kepada Telkomsel sebesar Rp 25 miliar. Pada 29 Februari lalu, MA menguatkan keputusan KPPU dalam kasus kartel layanan pesan pendek (SMS).

Aditia mengaku pihaknya belum menerima salinan resmi putusan dari Mahkamah Agung hingga saat ini. “Karena itu kami belum bisa memberikan tanggapan atas pemberitaan tersebut,” ucapnya.

Aditia berjanji akan menginformasikan perkembangan dari kasus ini setelah menerima salinan resmi dari putusan MA.

Dalam amar putusannya, MA menyebutkan enam operator seluler harus membayar denda hingga Rp 77 miliar. Adapun rinciannya, adalah operator XL dan Telkomsel masing-masing Rp 25 miliar, PT Telkom diwajibkan membayar denda Rp 18 miliar, Bakrie Telecom membayar denda Rp 4 miliar, dan PT Mobile-8 membayar denda Rp 5 miliar.

“Enam operator tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5/ 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” kata Syarkawi Rauf, Ketua KPPU.

Syarkawi menegaskan jika keputusan MA ini berkontribusi besar dalam mengurangi biaya telekomunikasi di Indonesia, khususnya pesan pendek antaroperator yang berbeda.

Sumber Tempo.co