Awas Kena Tilang, Hingga 21 Maret Polres Tanjungpinang Gelar Razia

IMG-20160304-00369

Metrobatam.com, Tanjungpinang- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Tanjungpinang menggelar razia dalam rangka Operasi Simpatik 2016. Tindakan tegas diberikan polisi berupa tilang di titik KTL(Kawasan Tertib Lalu Lintas) bagi pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas.

Sebelumnya kepolisian telah menetapkan Kawasan Tertib Lalu Linta di antaranya Jalan Ir Sutami, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Ahmad yani Dan Jalan Merdeka. Penindakan ini dilakukan bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas.

Operasi ini juga untuk memberikan himbauan agar masyarakat khususnya roda dua dan empat bisa memahami pentingnya tertib berlalu lintas dengan baik agar dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Selain itu kelengkapan kendaraan berupa Helm Ganda, Plat nomor, Kaca spion serta kelengkapan berkendara lainnya juga tak luput menjadi penindakan oleh polisi.

Kasat Lantas Polres Tanjungpinang , AKP Sulam melalui Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Inspektur Satu(Iptu) Erianto menjelaskan, Operasi Simpatik 2016 berlangsung mulai tanggal 1 Maret 2016 hingga 21 Maret 2016, bertujuan memberi simpati kepada masyarakat dengan cara melakukan penegguran kepada kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan dalam berkendara.

Dia menambahkan, kegiatan ini akan terus dilakukan mulai dari pagi , siang , dan sore hingga waktu yang telah di tentukan.dalam razia yang sudah dilaksanakan kurang empat hari ini Satlantas Kota Tanjungpinang berhasil menjaring 75 pelanggaran baik itu dari Roda dua maupun roda empat.

“Kami harap dengan diadakannya Operasi Simpatik 2016 ini angka Laka Lantas di wilayah hukum Polres Tanjungpinang akan turun dalam razia yang sudah kami laksanakan selama 4 hari ini kami berhasil mengamankan 75 pelanggaran lalu lintas baik itu Baik itu dari Surat – surat Kelengkapan maupun yang lainnya ,” kata Eriyanto,Usai menggelar operasi simpatik di Jalan Ir Sutami,Jum’at(4/3/2016).

Nantinya menurut Erianto, bagi pemilik kendaraan yang berhasil diamankan hanya ditahan sementara waktu di Markas Kepolisian Polres Tanjungpinang, sampai pemilik kendaraan tersebut mampu melengakapi surat kelengkapanya akan pihaknya lepaskan untuk itu pihak satlantas akan memberikan dispensasi hingga hari jum’at (25/3/2016) untuk melengkapi semuanya.

Sementara itu, dalam gelar operasi simpatik kali ini satlantas Polres Tanjungpinang berhasil menjaring sebanyak 12 kendaraan roda dua dan 1 kendaraan roda empat, selanjutnya aparat mengamankan dan dilakukan penindakan berupa di tilang. Pelanggaran yang paling dominan karena tidak memiliki atribut kendaraan yang lengkap.(Budi Arifin)