Tahanan Imigrasi Kabur Karna Kelalaian Pegawai

Metrobatam.com,BatamDamar Bahadur Chettri alias Sam Chettri warga negara singapore yang ditahan pada tanggal 21 November 2015 karna memakai paspor Indonesia. Kronologinya, salah satu anggota imigrasi yang bertugas di Citra Tri Tunas Pelabuhan Harbour Bay mencurigai adanya warga negara Singapura yang memakai paspor Indonesia. Dalam penyelidikan saat itu, tersangka minta izin untuk pergi ketoilet namun di ikuti petugas, dan saat itu kedapatan tersangka membuang indentity Card Singapura ditong sampah dan dia langsung di amankan.

Dari kejadian ini, Damar Bahadur Chettri alias Sam Chettri  diperiksa disana dan di masukkan keruang detensi sambil pengembangan untuk diselidiki lebih lanjut, saat itulah ada kepanikan tersangka yang mendengar dirinya menjadi pelaku pemalsuan paspor. saat sam Chettri hendak dimasukan kedalam tahanan detensi, tersangka ditemani oleh seorang wanita yang bernama Mimi kewarganegaraan Indonesia dan juga ikut diperiksa.

Pada tanggal 24 Januari 2016 pukul 03.00 WIB tersangka kabur dengan cara merusak beberapa pintu kantor dan paginya petugas imigrasi yang piket pada saat itu melapor ke Polsek Batam Kota, berhubung ini menyangkut warga negara asing polsek  menyuruh melaporkan ke Polresta Barelang.

Kejadian ini dibenarkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kota Batam Agus Widjaja saat ditemui beberapa wartawan diruang kerjanya pada Selasa,(8/3/2016).” Kami akui larinya Sam Chettri  adalah kelalaian dari dua pegawai dan 1 sekuriti yang tertidur pulas saat berpiket pada saat itu, hingga pelaku berhasil kabur meninggalkan kota Batam,”ujarnya.

Terkait soal adanya penerimaan gratifikasi yang diberikan tersangka, Agus sudah mendengar dan menyerahkan semuanya kepada pihak penyidik Polresta Barelang, dan dia juga sempat dipanggil oleh Pak Dirjen terkait kasus ini dan beliau menyampaikan agar dilakukan penindakan bila itu terbukti dilakukan oleh jajarannya.

Kabid Wasdakim, Rafli yang ditemui Metrobatam.com kamis 10/03/2016 mengatakan “kasus ini sudah ditangani oleh Polresta Barelang, semua ikut diperiksa dan termasuk saya sendiri, kalau ada kelalaian atau kesalahan kita serahkan semua kepada hukum dan bagi petugas yang bersalah kita mengacu kepada PP no 53 Tahun 2010”.

(Indra Dinan)