Tokoh Dayak Dukung Revisi UU Perkawinan

4lAgCeD0OB

Metrobatam.com, Kalteng: Tokoh Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah mendukung revisi Undang-undang (UU) tentang Perkawinan guna memperkuat program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK).

“Hal tersebut bisa kita mulai dengan merevisi UU Perkawinan agar sejalan dengan program KKBPK demi generasi muda berkualitas, tidak menikah dini,” kata Ketua Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah, Sabran Akhmad.

Sabran mengatakan konsep Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dalam pembangunan manusia adalah melakukan revolusi mental, terutama bagi remaja sebagai generasi penerus bangsa.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah Hadi Prabowo mengatakan tingkat keikutsertaan masyarakat pada program KB di wilayahnya mencapai 67 persen dengan kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi (unmet need) sebesar 7,6 persen.

Namun, total pertumbuhan penduduk dan angka kelahiran masih di atas rata-rata nasional yakni 1,79 dan 2,8. “Kita terus berupaya keras agar program KKBPK berjalan optimal,” tutur Hadi.

Hadi menyerukan agar para tokoh agama dan masyarakat adat di Kalimantan Tengah menyosialisasikan pencegahan pernikahan dini dan mengajak “cukup dua anak” kepada generasi muda.

Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty mengapresiasi para tokoh adat Dayak yang mendukung program KKBPK, termasuk revisi UU perkawinan. Terlebih Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah turut membangun masyarakat yang sejahtera dan bermartabat melalui program KKBPK pada tahun 1978.

BKKBN sebagai lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan sembilan agenda prioritas pembangunan (Nawacita) 2015-2019, khususnya cita kelima, yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.