Diduga Tak Miliki Izin, Tambang Pasir di Tanjung Irat Tetap Beroperasi

Metrobatam.com, Lingga – Komisi I DPRD Lingga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Pasir di Tanjung Irat karena diduga tak memiliki izin tambang. Ironisnya meski pihak desa mengetahui ada perusahaan tak memiliki izin tambang, namun seakan dibiarkan menjarah pasir di desa tersebut.

Pada saat sidak Komisi I DPRD Lingga menemukan kapal tongkang yang sedang melakukan aktivitas loading pasir. Disamping itu masih banyak tumpukan pasir yang belum dimuat ke tongkang hingga menggunung.

Menurut Komisi I DPRD Lingga bidang Hukum dan Pemerintahan Neko Wesha Pawelloy, mengatakan meski pemerintah mendukung investasi, namun yang didukung itu tentunya investasi yang sehat dan menguntungkan bagi masyarakat dan daerah.

Begitu pula pihak desa bila mana mengetahui ada perusahaan tak berizin, seharusnya secepatnya membuat rekomendasi kepada Bupati Lingga untuk segera ditindaklanjuti. “Kita tadi melihat perusahaan tersebut tetap beroperasi, tapi ketika kita minta data perizinan dari desa, malah Kepala Desa dan perangkatnya mengaku tidak tahu, ini kan aneh,” ujarnya, Rabu (6/4).

Bacaan Lainnya

Atas temuan tersebut, Neko berjanji DPRD Lingga akan kembali turun ke Desa tersebut untuk meminta klarifikasi terhadap pertambangan pasir yang beroperasi di Lokasi tersebut. Selanjutnya akan menyurati Bupati Lingga apabila nanti ditemukan kejanggalan dan pelanggaran.

” Kita tadi meminta desa untuk meminta data-data perizinan perusahaan yang beroperasi dilokasinya, nanti jika benar-benar ilegal kita akan minta pemerintah dan pihak terkait untuk segera men stop pengoperasian perusahaan tersebut,” jelasnya.

Sementara Ketua DPRD Lingga Riono yang juga ikut dalam sidak tersebut mengatakan, apa yang dilakukan oleh pemerintah desa seharusnya tidak boleh terjadi. Karena apapun dan siapapun perusahaan yang masuk ke wilayahnya harus sepengetahuan Kepala Desa. Karena potensi SDA yang diambil dari desa tersebut tidak sedikit.

“Bayangkan Desa hanya diam saja hasil bumi mereka dikeruk oleh orang lain. Tadi kita lihat tongkang tersebut bisa memuat 6 sampai 7 ribu ton pasir setiap loadingnya. Berapa duit kerugian SDA dari pasir kita dicuri, malah masyarakat dan pemerintah daerah hanya jadi penonton saja,” ungkapnya.

Ditegaskan ketua DPRD Lingga Riono pihaknya tidak akan mentolerir pertambangan pasir tersebut, jika nantinya benar-benar tidak memiliki perizinan yang legal. “Kami tidak akan tolerir, nanti saya bersama Komisi I akan cek lagi perizinan pertambangan pasir ini,”ucapnya.

Sumber Haluan Kepri

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *