Dugaan Kasus Korupsi, Polda Kepri Tahan Oknum Anggota DPRD Kepri

Metrobatam.com, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menahan E, oknum anggota DPRD Provinsi Kepri atas dugaan korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Natuna pada 2011-2013.

“Iya, kami sudah menahannya sekak kemarin (Kamis). Statusnya sudah tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto di Batam, Jumat.

E yang saat ini tercatat sebagai anggota DPRD Kepri dari Partai Demokrat merupakan tersangka kedua. Sebelumnya Polda Kepri menetapkan MN sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana sosial untuk LSM Badan Perjuangan Migas Kabupaten Natuna dengan kerugian negara mencapai Rp3,2 miliar.

E pada 2011-2013 merupakan bendahara lembaga swadaya masyarakat tersebut. Sementara MN merupakan ketua lembaga itu.

Bacaan Lainnya

“Dalam kasus tersebut E berperan membuat proposal, mencairkan dana, menikmati dana tersebut dan membuat laporan fiktif,” kata dia.

Budi mengatakan, terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengingat diperkirakan masih ada pihak lain yang menikmati dana tersebut.

“Kami juga ingatkan pada seluruh aparat pemerintahan agar tidak menggunalan uang negara untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Kami tidak akan segan-segan untuk mengusut tuntas segala bentuk korupsi,” kata Budi.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Budiman mengatakan pencairan dana bantuan sosial 2011-2013 tersebut dilakukan secara bertahap.

Untuk APBD murni 2011, kata dia, LSM tersebut mendapat bantuan Rp200 juta dengan pencairan sebanyak tiga kali.

Selanjutnya pada APBD perubahan 2011 mendapat Rp2,4 miliar yang dicairkan sebanyak tiga kali dengan besaran masing-masing Rp800 juta.

“Demikian juga untuk 2012 dan 2013. Pencairannya juga beberapa kali dengan jumlah berbeda-beda,” kata dia.

Ia mengatakan pada hari ini (Jumat), masih terus melakukan pemeriksaan E selaku tersangka.

“Meskipun statusnya anggota dewan, namun UU MD3 yang baru mengatur tentang pemeriksaan tanpa persetujuan gubernur. Sehingga kami bisa bergerak cepat dan menetapkannya sebagai tersangka,” kata Arif.

 

Sumber: Antarakepri.com

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *