ICW Desak Kasus Dugaan Novanto Minta Saham, Diminta Tak Diendapkan

Metrobatam.com, Jakarta – Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak kasus dugaan Setya Novanto meminta saham ke PT Freeport Indonesia tetap dilanjutkan. Pasalnya Kejaksaan Agung memutuskan untuk mengendapkan kasus tersebut lantaran penyidik kesulitan meminta keterangan sejumlah orang.

“Kejaksaan harus mencari kesaksian yang bisa menguatkan kasus ini. Kalau alasannya tidak ada keterangan RC (Riza Chalid) justru kejaksaan menunggu sesuatu yang tidak mereka kejar,” ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz saat dikonfirmasi, Jumat (15/4/2016).

Donal menyebut, Kejaksaan tak boleh bergantung pada kesaksian Riza Chalid. Apalagi saat ini pengusaha minyak itu tak diketahui rimbanya lantaran kabur ke luar negeri.

Kesaksian sejumlah orang termasuk Menteri ESDM Sudirman Said dan mantan Presdir PT Maroef Sjamsoeddin kata Donal harusnya sudah cukup untuk melanjutkan kasus itu.

Bacaan Lainnya

“Padahal sudah ada rekaman, saksi, Menteri ESDM, Maroef itu menjadi kesaksian yang strategis,” tambahnya.

Kasus ini terbongkar setelah dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan, 16 November 2015. Sudirman menerima aduan dari Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin bahwa ada pejabat negara yang meminta saham.

Berdasarkan bukti rekaman, pejabat negara yang dimaksud diduga Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua DPR. Permintaan saham diduga saat Novanto ditemani pengusaha Riza Chalid bertemu Maroef di sebuah hotel.

Namun, sebelum Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan sanksi, Novanto lebih dulu menyatakan mundur dari jabatan Ketua Dewan. Saat proses di Mahkamah Kehormatan Dewan berlangsung, Kejaksaan ikut menyelidiki dugaan tindak pidana dalam kasus ini.

Penyidik Kejaksaan sudah memeriksa Sudirman Said, Maroef Sjamsoeddin, dan Setya Novanto sebagai saksi. Sedangkan Riza Chalid tidak pernah memenuhi panggilan.

Hal itulah yang membuat Prasetyo memutuskan, sementara kasus yang dikenal dengan sebutan Papa Minta Saham diendapkan. “Kami endapkan dulu,” kata Jaksa Agung M. Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (15/4/2016).

Sumber: Metrotvnews.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *