METROBATAM.COM, KARIMUN – Dinas Kelautan Dan Perikanan (DKP) Kabupaten Karimun akan memberikan bantuan berupa sembilan unit kapal ukuran GT kepada kelompok nelayan.
Namun bantuan ini hanya ditujukan bagi kelompok nelayan yang telah memiliki badan hukum.
Karena itu, DKP mengimbau agar kelompok nelayan yang belum memiliki badan hukum agar segera membuatnya.
“Tahun 2015 kita sudah salurkan 30 unit kapal sampan. Sekarang sembilan unit bagi kelompok yang berbadan hukum,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karimun, Hazmi Yuliansyah, Rabu (13/4/2016).
Hazmi menambahkan jika telah memiliki badan hukum maka setiap kelompok nelayan yang ingin mengajukan diri sebagai penerima bantuan harus mengajukan proposal.
“Jadi yang ingin mengajukan sebagai penerima bantuan agar cepat,” ujar Hazmi