Ketua LSM Dicokok Polda Kepri Karena Selewengkan Dana Hibah

Metrobatam.com, Batam – Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap MN tersangka dugaan korupsi bantuan dana hibah Kabupaten Natuna 2012-2013 yang merugikan negara sekitar Rp3,2 miliar.

“Petugas kami menjemput dan menangkapnya di Natuna kemarin (Rabu). Hari ini baru dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan. Statusnya tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto di Batam, Kamis.

Ketika tiba di Polda Kepri, pria yang juga ketua sebuah LSM. Tersebut dikawal oleh dua orang penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri. Penjemputan dipimpin Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Budiman.

Selain tersangka, petugas juga menyita satu kardus berkas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka.

Bacaan Lainnya

“Selain dia masih ada orang lain yang segera kami tetapkan sebagai tersangka. Kami terus kembangkan kasus ini,” kata dia.

Direskrimsus mengingatkan pada pejabat atau siapapun agar tidak coba-coba menyelewengkan uang negara.

“Pada 2016 ini sudah banyak kami tangani kasus dugaan korupsi. Sejumlah orang sudah jadi tersangka. Jadi jangan coba-coba selewengkan dana negara,” kata Budi.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif mengatakan setidaknya sudah melakukan empat kali pemeriksaan pada MN sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami sidah empat kali ke Natuna untuk memeriksa MN dan saksi-saksi lain. Saat ini baru MN tersangkanya, namun akan segera menyusul tersangka lain,” kata dia.

Selama proses pemeriksaan di Natuna, kata Arif, MN nampak masih santai dan percaya diri bahwa tidak akan tersentuh hukum.

“Namun saat sudah ditetapkan tersangka dan ditangkap dia stres dan pasrah,” kata Arif.

Arif mengatakan, kasus tersebut memang sudah lama diselidiki oleh Polda Kepri hingga akhirnya sampai pada penetapan tersangka.

Sumber Antara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *