Mantan Sekretaris PN Batam Ditangkap KPK

Metrobatam.com, Jakarta – Edi Nasution, SH, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Edi yang pernah menjabat sebagai sekretaris Pengadilan Negeri Batam pada tahun 2003 lalu tertangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh petugas KPK di ruangannya di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Cuma ruangan Pak Edy Nasution saja, satu orang yang digeledah dia,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jamaluddin Samosir, Rabu (20/4/2016).

Ketua Pengadilan Jakarta Pusat, Gusrizal mengatakan tak mengetahui duduk masalah penangkapan panitera Nasution. Gusrizal menyerahkan masalah penegakan hukum Edy ke KPK.

Panitera termasuk pejabat struktural di pengadilan negeri. Panitera mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas-tugas Pengadilan Negeri di bidang Kepaniteraan, yang meliputi Kepaniteraan Perdata, Kepaniteraan Pidana, dan Kepaniteraan Hukum.

Bacaan Lainnya

Dalam melaksanakan tugasnya, Panitera dibantu oleh Wakil Panitera, Panitera Muda Perdata, Panitera Muda Pidana, dan Panitera Muda Hukum.

Panitera membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat kerja, pelaksanaanya serta pengorganisasiannya. Ia juga mengatur pembagian tugas kepaniteraan dan menyelenggarakan administrasi perkara.

Panitera juga membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan, melaksanakan putusan pengadilan, membuat daftar semua perkara pidana dan perdata yang diterima kepaniteraan dan menandatangani salinan putusan dan kutipan putusan.

Panitera bertanggung jawab atas pengurusan perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, barang bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan.

Edy Nasution sewaktu menjabat sebagai sekretaris PN Batam pernah membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 22 Januari 2003, ketika masih menjadi panitia sekretaris Pengadilan Negeri Batam, Edy melaporkan hartanya senilai total Rp93.800.000. Edy memiliki nilai harta total Rp145.800.000, tapi dikurangi utang sebesar Rp52.000.000.

Edy memiliki mobil Toyota Corolla yang dibeli tahun 2001 senilai Rp35.000.000. Ia juga mengoleksi logam mulia, batu mulia, barang seni dan barang antik senilai Rp800 ribu.

Sewaktu dinas di Batam Edi tinggal di Komplek Perumahan Kehakiman Tiban dan dikenal sebagai sosok yang yang supel dan mudah bergaul. (edj/Antaranews)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *