Wow! Hakim PN Batam Vonis Ringan Terdakwa Narkoba

Metrobatam.com, Batam -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin Juli Handayani didampingi Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa Ritonga serta Jaksa Penuntut Umum,Wawan Setyawan SH, akhirnya hanya menjatuhkan vonis 8 bulan penjara dan  potong masa tahanan kepada terdakwa Keldickson selaku pemakai sabu dan pil ektasi pada Kamis (7/4/2016).

Berdasarkan pantauan Metrobatam.com, selama persidangan kasus narkoba dengan terdakwa Keldickson ini terdapat sejumlah kejanggalan, mulai dari pasal yang dituntut oleh JPU hingga putusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim.

Jaksa Wawan Setyawan sejak awal persidangan dalam persidangan terlihat jelas tidak menggali keterangan saksi penangkap untuk membuktikan pasal 114 ayat (1). Padahal terdakwa tidak sedang menjalani proses rehabilitasi atau memiliki surat izin untuk menggunakan narkoba.

Lebih janggal lagi, dalam persidangan JPU tidak menghadirkan atau memperlihatkan barang bukti sabu dan pil ektasinya kepada Majelis Hakim. Barang bukti yang ditunjukkan hanya berupo foto dalam handphone saja. Saat itu, JPU berdalih tidak dapat menghadirkan barang bukti karena kunci ruang tempat barang bukti tidak ditemukan.

Bacaan Lainnya

Setali tiga uang, majelis hakim tidak terlalu mempersalahkannya dan menerima begitu saja alasan dari JPU tersebut.

Dalam putusan Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagai pengguna, sesuai pasal subsider kedua yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Setyawan. Sementara, dalam dakwaan primer, Keldickson didakwa melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Menyatakan Keldickson terbukti bersalah, maka hukuman 8 bulan penjara dan dipotong selama berada dalam kurungan,” tegas Hakim Juli

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan Jaksa Wawan, Keldickson ditangkap di Perumahan Bukit Mas blok C No.13 Kecamatan Lubuk Baja, pada bulan November 2015. Ia ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 0,5 gram, seharga Rp500 ribu dan satu butir pil ektasi seberat 0,25 gram seharga Rp300 ribu.

Dalam persidangan ini terdakwa Keldickson yang didamping pengacaranya, Jusrin Pasaribu. (Nikson simanjuntak )‎

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *