Pemerintah Jamin Peralihan Pengelolaan Pendidikan Tak Ganggu KBM

Metrobatam.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani, memimpin rapat koordinasi (rakor) terkait kesiapan pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari tingkat kabupaten/kota ke propinsi di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2016).

Rakor sebagai tindaklanjut atas pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 itu diikuti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Pusat serta Badan Kepegawaian Nasional.

“Kami meminta kementerian/lembaga melakukan percepatan penanganan inventarisasi dan serah terima P3D, pengelolaan tenaga kependidikan, dan mempersiapkan kemudahan akses pelayanan dan administrasi,” terang Puan usai memimpin rakor.

Pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari Kabupaten/Kota ke Propinsi, kata dia, menyangkut P3D yakni personil, pendanaan, sarana dan prasarana serta terakhir menyangkut administrasi atau dokumen.

Bacaan Lainnya

Puan juga menekankan agar Kemendikbud yang diamanahkan untuk menyelesaikan regulasi pengalihan kewenangan pendidikan, bersinergis dengan baik dengan pihak terkait agar keseluruhan proses berjalan lancar. “Pemerintah optimis dapat secara efektif melaksanakan pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah ini pada 2017 mendatang,” jelasnya.

Mendikbud Anies Baswedan menjelaskan, rakor melihat berbagai permasalahan dalam proses peralihan yang perlu diselesaikan segera. Salah satu hal yang mendasar adalah menyangkut sinkronisasi data. Berlaku demikian sebab pemerintah menargetkan proses peralihan selesai pada 1 Oktober 2016, sehingga pada 1 Januari 2017 bisa langsung diterapkan.

“Secara proses sudah kita jalankan, ada beberapa daerah yang proses serahterimanya sedang dilakukan. Sesuai jadwal akan selesai 1 Oktober 2016, persis 2 tahun sesudah Undang-Undang 23 diundangkan pada tahun 2014,” jelas Anies.

Ditambahkan, di masa transisi ini pemerintah memastikan proses belajar-mengajar tidak terganggu. Sebab yang dialihkan ke propinsi hanya administrasinya, sementara guru bersangkutan tetap berdomisili dan melakukan kegiatan belajar-mengajar (KBM) di daerahnya masing-masing.

“Kita pastikan proses pelimpahan pendidikan menengah dari Kabupaten/Kota ke Propinsi tidak mengganggu proses belajar-mengajar dan setiap aktifitas kepegawaian,” ujar Anies.

(ful)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *