Pemerintah Kurangi Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017 Sebanyak dua hari

Metrobatam.com – Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2017. Berdasarkan kesepakatan para menteri di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 sebanyak 19 hari. Jumlah itu terdiri dari 15 hari libur nasional dan empat hari cuti bersama.

Kesepakatan itu tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di Jakarta, Kamis (14/4). Penandatanganan SKB libur nasional dan cuti bersama disaksikan langsung oleh Menko PMK Puan Maharani.

Menurut Puan, pengaturan cuti bersama dan hari libur nasional telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 dan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1976 serta Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983. Ia menjelaskan, pengambilan keputusan tentang libur nasional dan cuti bersama 2017 berlangsung singkat.

“Pada tahun 2016 ini ada 21 hari libur nasional dan cuti bersama, tahun 2017 hari libur nasional dan cuti bersamanya ada 19 hari (berkurang dua hari),” katanya.

Bacaan Lainnya

“Dan Alhamdulillah tadi, dalam rapat yang cukup singkat, tiga menteri teknis bisa menyetujui dan menyepakati bahwa, hari ini akan ditandatangani SKB tiga menteri dan juga akan diumumkan secara serempak kepada masyarakat berkaitan dengan hari libur dan cuti bersama tahun 2017,” tambahnya.

Menurut Menpan RB, Yuddy Krisnandi, penurunan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama itu karena untuk menjaga produktifitas tenaga kerja, khususnya aparatur negara.

“Pertimbangannya kan petunjuk bapak presiden dan bapak wakil presiden, jangan terlalu banyak libur cuti bersamanya, yang bisa mengurangi produktifitas pegawai, khususnya aparatur (negara) yah.” katanya.

Mantan ketua Fraksi PDIP DPR itu menambahkan, cuti  merupakan hak pegawai yang harus dihargai dan dihormati. “Untuk kepentingan bersama, perlu diatur oleh pemerintah dan jumlah hari cuti bersama itu mengurangi jumlah cuti tahunan,” katanya.

 

Lebih lanjut Puan mengatakan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama justru untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja. “Penetapan ini juga diharapkan dapat meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi,” ujarnya.

Berikut rincian 19 Hari Libur Nasional Tahun 2017 :

1 Januari 2017 (Tahun Baru 2017 Masehi)
28 Januari 2017 (Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili)
28 Maret 2017 (Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939)
14 April 2017 (Wafat Isa Al Masih)
24 April 2017 (Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW)
1 Mei 2017 (Hari Buruh Internasional)
11 Mei 2017 (Hari Raya Waisak 2561)
25 Mei 2017 (Kenaikan Isa Al Masih)
25-26 Juni 2017 (Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah)
17 Agustus 2017 (Hari Kemerdekaan Republik Indonesia)
1 September 2017 (Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriyah)
21 September 2017 (Tahun Baru Islam 1439 Hijriyah)
1 Desember 2017 (Maulid Nabi Muhammad SAW)
25 Desember 2017 (Hari Raya Natal)

Cuti Bersama Tahun 2017 :

23,27,28 Juni 2017 (Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah)
26 Desember 2017 (Hari Raya Natal)

Sumber :jpnn/Tribun

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *