Polda Kepri Tunggu Izin Periksa Anggota DPRD Natuna

Metrobatam.com, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau masih menunggu izin dari gubernur untuk memeriksa oknum anggota DPRD Natuna berinisial AH, terduga pelaku asusila terhadap siswi SMA hingga hamil dan menggugurkan kandungan.

“Izin tertulis gubernur belum turun. Jadi kami belum bisa memanggil (oknum anggota DPRD Natuna/AH) untuk diperiksa,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Adi Karya Tobing di Batam, Sabtu.

Ia mengatakan, sudah mengumpulkan bukti-bukti aborsi perempuan bawah umur dalam kasus itu.

“Tinggal menunggu izin saja. Kalau itu keluar kami akan langsung memeriksa oknum tersebut. Sehingga kasusnya jelas,” kata dia.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, AH diduga menjalin hubungan layaknya suami istri dengan seorang perempuan yang masih berstatus pelajar SMA. Akibatnya, perempuan tersebut hamil hingga akhirnya menggugurkan janin di sebuah rumah sakit swasta Batam.

“Karena menyangkut anggota DPRD, maka kasus ini kami ambil alih dari Polres Natuna. Kami berharap izin segera keluar agar kasus ini cepat terungkap,” kata Adi.

Kapolres Natuna AKBP Amazona Pelamonia sebelumnya mengatakan dalam melakukan pemeriksaan, Polres Natuna juga bekerja sama dengan Polda Kepri khususnya untuk pemeriksaan selama pelaku di Batam, dan guna pengurusan surat izin pemeriksaan kepada Gubenur Provinsi Kepri.

“Petugas dari Polda yang akan mengusut keberadaan dia di Batam, apa saja aktivitasnya selama di sana. Kita yang mengusut di sini, nanti akan kami sinkronkan semua,” kata dia.

Kapolres mengatakan, awal mula diketahuinya kasus tersebut saat orang tua korban melaporkan anaknya tidak pulang ke rumah dalam dua hari.

Berdasarkan laporan tersebut, Polres kemudian melakukan penyidikan dan diketahui korban dibawa pelaku ke Pulau Batam dengan menggunakan pesawat terbang.

“Kami masih terus melakukan pendalaman kasus, kemungkinan adanya korban lain dari pelaku. Kalau memang terbukti bersalah kami akan jerat dia dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun atau denda Rp1 miliar,” kata Amazona.

(Sumber:Antarakepri.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *