Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan 2 Petugas Pajak di Nias

Metrobatam.com, Nias – Polres Nias menetapkan lima tersangka atas ‎kasus pembunuhan petugas pajak Parado Toga F. Siahaan‎ dan Sozanolo Lase, honorer di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Sibolga.

Kelima tersangka yakni, AL, 45, warga Jalan Yos Sudarso, desa Movawo, Gunung Sitoli, pengusaha karet yang menyerahkan diri ke polisi; AZ, 17, warga Desa Hilihambawa, Kecamatan Lahewa Timur; DL, 22 warga Desa Dahana, Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara; MG, 18 warga Desa Hilimbaruzo, Kecamatan Mavu, Nias; dan BL, 43 warga Desa Dahana Alasa Kabupaten Nias Utara.

“Tersangka utama adalah AL, 45. Sedangkan keempat tersangka lainnya merupakan karyawannya,” ujar Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP M.P. Nainggolan, Rabu malam (13/4/2016).

Dalam peristiwa tersebut, kata Nainggolan, tersangka AZ berperan menarik kerah baju dan memukul korban. Sedangkan tersangka lainnya turut membantu. Sampai saat ini, terhadap para tersangka masih dilakukan pemeriksaan.

Bacaan Lainnya

“Motifnya tersangka AL kalap atas besarnya tagihan pajak yang mencapai Rp14 miliar yang tak pernah dibayar sejak 2010,” kata Nainggolan.

Dua petugas Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Sibolga menjadi korban pembunuhan saat mengantarkan surat paksa membayar pajak kepada tersangka AL, Selasa, 12 April kemarin.

Kalap, kedua petugas tersebut pun dihakimi oleh AL dan karyawanya hingga tewas. Setelah membunuh korban, tersangka AL menyerahkan diri ke kantor polisi.

Sumber: Metrotvnews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *