Metrobatam.com, Batam – Terdakwa Ahmad Yusuf, warga negara Singapura ditangkap di salah satu hotel di kawasan Nagoya atas kepemilikan sabu seberat 6,22 gram.
Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri tersebut juga diamankan sejumlah barang bukti berupa buku rekening , dompet , ATM berserta saldo sebanyak Rp 13 juta dan uang tunai Rp500 ribu.
Namun dalam persidangan, berdasarkan BAP barang bukti yang diajukan penyidik hanya sabu 6,22 gram, handphone dan pil yang bukan narkotika saja.
“ATM dan nomor pin saya diminta oleh Riki dihadapan security BNN. Dan semua saldo 13 juta habis diambil termasuk didalam dompet sebanyak Rp 500 ribu. Hal ini sudah saya laporkan kepada kedutaan Singapore hanya saja saya didalam penjara tak bisa urusinya”, ujar Ahmad Yusuf menyatakan keberatan.
Dalam keterangan saksi penangkap dari BNN mengatakan bahwa terdakwa sudah long stay di hotel tersebut dan di Batam sudah tinggal selama 9 tahun. Awalnya terdakwa bekerja sebagai pemasok rokok ke Singapore, namun bisnisnya ditangkap Bea Cukai.
Demikian diungkapkan saksi dihadapan hakim majelis Vera Simanjuntak didampingi Tiwik dan Egi SH, serta Jaksa Penuntut Umum( JPU) Martua Ritonga SH, Rabu (6/4//2016) di PN Batam.
Dalam persidangan terdakwa mengakui memiliki sabu dan pil tersebut hanya untuk di komsumsi sendiri. Barang itu dibeli dari Akau warga Batam dengan harga satu butir 120 ribu sebanyak 155 butir. Ia merental mobil sebagai sopir sekaligus pemandu wisata yang datang dari Singapore dan Malasyia ke Batam. (Nikson simanjuntak)