Terdakwa Pasutri, Mantan Napi Miliki Sabu 619 Gram

Metobatam.com, Batam – Junaidi Zakaria alias Iwan bersama istrinya Widiya merupakan mantan narapidana dengan kasus yang sama yaitu pemilik dan pengedar sabu. Sebelumnya Keduanya sudah menjalani hukuman di penjara selama 4 tahun. Kini keduanya kembali disidangkan atas kepemilikan sabu seberat 619 gram.

Dalam keterangan Ali selaku pemilik mobil Avanza yang dirental terdakwa, bahwa sabu yang ditemukan dalam mobil  di lihat ditunjukan BNN saat terdakwa Nur Cholis membawanya. Sabu sebanyak 619 gram mereka datangkan dari jaringan pengedar  Malaysia.

Sebelumnya, Ketiga terdakwa sudah mengakui perbuatannya namun setelah didamping pengacaranya Jakobus SH mulai membantah dan berbelit belit serta mengaku dipaksa oleh pihak BNN. Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung SH, geram.

” Sebelum sidang sudah kita jelaskan, apakah terdakwa tidak didampingi penasehat hukum..?. Jawabnya tidak. Setelah dua kali sidang ehhh….malah minta didampingi PH lagi,”kesal Rumondang

Bacaan Lainnya

Terdakwa Junaidi ditangkap di rumahnya di Botania dan istrinya didekat KCP , sementara Nurcolis di Mustafa Plaza Batam Center. Hal ini diungkapkan  tiga saksi penangkap dari anggota BNNP Kepri. Menurut saksi Riki, pada 8 Oktober 2015, pihaknya mendapat informasi ada transaksi narkoba di sekitar KFC Botania, Batam Center dan ciri orangnya dijelaskan.

” kami terima informasi dengan ciri ciri seorang wanita berbadan gemuk, rambut sebahu, motor metic dan akan melakukan transaksi sabu di sekitar KFC Botania. Kami bergerak ke lokasi, dan menangkap terdakwa Widiya,” jelas Riski

Barang bukti sari tangan terdakwa Widiya, berupa sabu satu paket seberat 101 gram. Kemudian Widiya mengaku mendapatkan sabu itu dari suaminya terdakwa Junaidi Zakari. Kemudian kami menangkap Junaidi di rumahnya Perumahan Botania Garden Cluster Tulip Blok D8 nomor 2 RT02/RW03 Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Terangnya

Petugas BNNP Kepri sempat berdebat dengan Nur Cholis, namun Nur Cholis mengakui ada sabu di dalam mobilnya.

“Dari pengeledahan di dalam mobil terdakwa Nur Cholis, ditemukan sabu seberat 618 gram dan satu timbangan digital,” tegasnya

Majelis Hakim yang memimpin persidangan Wahyu Prasetyo didampingi Muhammad Chandra dan Egi Novita. Kemudian Majelis meminta JPU untuk menghadirkan saksi lainnya.

(nikson simaniuntak )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *