Terkait Reklamsi, Anggota Komisi III DPRD Batam Dukung Warga Minta Ganti Rugi

Metrobatam.com, Batam – Anggota Komisi III DPRD Batam, Jurado mendukung masyarakat nelayan pesisir Kampung Tua Belian dan sekitarnya untuk menuntut perusahaan pengembang yang melakukan reklamasi disepanjang pantai Batam.

“Perusahaan harus membayar ganti rugi berupa sagu hati bagi nelayan pesisir yang pantainya di reklamasi dan itu jelas diatur dalam perda Batam,” kata Jurado di ruang Komisi III DPRD Kota Batam, Senin (18/4).

Ia mengatakan, perusahaan yang mempunyai izin reklamasi silahkan melakukan aktivitas, namun terlebih dahulu harus menyelesaikan kewajibannya terhadap nelayan yang berada di pesisir pantai. Karena kehidupan mereka selama ini tergantung dari hasil laut.

“Akibat reklamasi tentu penghasilan mereka akan berkurang bahkan sama sekali tidak melaut lagi, untuk perusahaan harus memikirkan kelanjutan kehidupan mereka,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Selain itu, katanya, perusahaan juga harus patuh terhadap aturan ketiga melakukan reklamasi sesuai? UU no 32 tahun 2009 itu jelas diatur terutama tentang pengrusakan hutan magrove, terumbu karang, dan itu harus juga diganti perusahaan didaerah lain.

“Apalagi hal itu tidak dilakukan, maka dapat merugikannegara yang mana hutan magrove juga berhubungan dengan hasil tangkapan nelayan,” katanya.

Selanjut , imbuhnya, hutan magrove ini sesuai uu menaganan adalah KP2K , baik izinnya dan termasuk juga penyelesaian dengan para nelayan yang berada disekitar pesisir yang direklamasi mengenai ganti rugi atau lebih tepat uang sagu hati mereka.

“KP2K harus ambil andil hutan magrove diganti tidak dan kalau ada masyarakat disitu KP2K harus berbicara dengan perusahaan sehingga masyarakat tau kalau memang ada izin dari daerah maupun pusat,” tegasnya.

Ia mengatakan, disamping izin reklamasi pantai perusahaan juga ada ada izin pelaksanaan reklamasi pantai dan izin pengambilan bahan material pantai. “Sekali lagi kami tegaskan, bahwa Kita Mendukung warga nelayan menuntut pihak perusahaan  membayar uang sagu hati dan KP2K juga harus dipertanyakan kinerjanya sebagai pemegang wewenang dimana juga merupakan mediator terhadap warga dan perusahaan,” tutupnya.

Sementara itu, warga nelayan Kampung Tuak, beserta kampung Belian menolak wacana PT Arsikon akan melakukan? reklamasi laut Semakau Besar yang mana lokasinya sudah dilakukan pematokan disepanjang laut Batam Centre hingga sampai Tering Bay Golf dan Country Club Nongsa.

Terlihat disepanjang laut dangkal tersebut sudah dipasang patuk serta dibentengi tumpukan karung? menimbul kepermukaan laut. Dan menurut salah seorang warga Kampung Tuak, syawal mengatakan, kami nelayan pesisir dari dahulu tidak setuju reklamasi ini, karena penghasilan kami sebagai nelayan musiman turun bahkan saat ini sulit menyekolahkan anak kejenjang pendidikan lebih baik.

“Kalau ini dilakukan perusahaan dengan melakukan penimbunan maka secara otomatis hulu kamu menuju laut tertutup sehingga tidak bisa melaut,” ujarnya.

Kami berharap, pemerintah segera meminta perusahaan menghentikan kegiatan melakukan penimbunan karena sangat berdampak terhadap penghasilan kami sedangkan kelong maupun kerambah kami ikannya pada mati, akibat air berubah warna menjadi merah.

Sedangkan RW 06 Belian Tuak, Rasiman menyampaikan, memang pernah dilakukan mediasi antara nelayan dilima kampung dengan PT Arsikon tahun 2015 lalu tetapi hasilnya sampai saat ini belum ada.

“Informasi terakhir yang kami dapat hanya satu kampung yang diganti rugi, namun berapa nilainya kami tidak tahu,” katanya.

Sumber:haluankepri.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *