Terlibat Jaringan Narkoba, Wartawan dan Pengacara Ditangkap Polisi

Ilustrasi

Metrobatam.com, Pekanbaru – Polresta Pekanbaru mengungkap jaringan narkoba dengan berhasil menangkap tiga pelaku. Dari pelaku yang diamankan, dua diantaranya mengaku wartawan dan pengacara.

Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Ridwanto mengatakan bahwa pria yang mengaku wartawan berinisial TIF (35) warga Kulim Kecamatan Tenayan, Pekanbaru. Sementara yang mengaku pengacara adalah LL (33). Pelaku LL tercatat sebagi pengacara di Kantor Advokat M and P di Pekanbaru.

“Saat ditangkap, TIF mengaku sebagai wartawan. Kita menyita ID Card Pers tersangka yang sudah habis masa berlakunya. Sementara pelaku LL mengaku sebagai pengancara,” ucap AKP Ridwanto, Senin (25/4/2016).

Penangkapan keduanya, setelah pihak Reserse Polresta Pekanbaru menangkap tersangka MAR (35) seorang buruh di Pekanbaru terkait kepemilikan sabu. Menurut MAR, bahwa sabu yang dimiliknya dibeli dari TIF. Kemudian polisi mengembangkan dengan berpurapura menjadi pembeli ke TIF. Di sana TIF dan polisi yang menyamar bertemu di Jalan Pesantren Pekanbaru.

Bacaan Lainnya

Tidak lama kemudian datanglah TIF dengan menggunakan mobil. Ternyata TIF tidak sendiri, dia datang bersama LL, oknum pengacara. Tidak ingin buruannya lepas, polisi langsung menangkap tersangka.

“Berdasarkan pemeriksaan, di dalam mobil korban ditemukan tiga paket sabu bong (alat penghisap sabu) dan plastik pembungkus sabu,” ucapnya.

Tidak puas dengan penemuan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penggeledakan Kantor Pengacara M dan P di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru tempat LL bekerja. Dari sana polisi mengamankan puluhan plastik pembungkus sabu. Ke tiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 jo 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Pelaku yang ditangkap ada yang pengedar dan pemakai narkoba,” tukasnya.

Sumber: Okezone

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *