Metrobatam.com, Batam – John Situmeang SH penasehat hukum Satjanari Harianja protes kepada penyidik Polsek Nongsa Batam karena proses praperadilan masih berlangsung, tapi penyidik buru-buru mengajukan kelengkapan berkas ke kajaksaan agar segera ditetapkan P21.
“Kemudian, pada Rabu (6/4) Kejaksaan sudah langsung menunjukkan Jaksa Penuntut Umumnya, dan dihari yang sama Pengadilan Negeri Batam juga telah menetapkan hakim dan jadwal persidangan. Ada apa ini,” ujar John Situmeang SH selaku Penasehat Hukum dari SH usai sidang gugurnya praperadilan pada hari Kamis (7/4).
Menurut Hakim Julkifli, dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP menyatakan bahwa permohonan perkara praperadilan yang belum diputus dinyatakan gugur saat perkara pidana pokok sudah mulai diperiksa oleh pengadilan. Gugurnya permohonan praperadilan itu untuk menghindari dua putusan dalam satu perkara.
Menurut hakim, permohonan para pemohon bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, tetapi merupakan persoalan implementasi norma dalam praktik peradilan.
Menurut John Situmeang SH, hakim perlu memberikan penilaian bahwa seharusnya ketentuan tersebut tidak dijadikan celah oleh penyidik maupun penuntut umum untuk menggugurkan praperadilan dengan cara segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan negeri.
Apalagi pelimpahan berkas perkara yang tidak lengkap ke pengadilan negeri akan berakibat bahwa berkas perkara yang diajukan ke pengadilan negeri merupakan berkas perkara yang asal jadi. Dalam hal telah diajukan permohonan praperadilan, seyogianya semua pihak yang terkait dalam praperadilan tersebut wajib menghormati persidangan praperadilan.
“Seharusnya penegak hukum menghormati putusan MK nomor 78/PUU/XII/2013 tentang praperadilan dan didalam jelas diterangkan soal sanksinya,” ungkap John Situmeang SH penasehat hukum Satjanari Harianja.
(nikson simanjuntak )