Ternyata Penganiayaan Tamara Blezynski Sandiwara? Berikut Langkah Polisi

Metrobatam.com, Denpasar – Setelah memeriksa I Wayan Putra Wijaya alias Sobrat yang disebut-sebut sebagai pelaku penganiayaan terhadap artis Tamara Blezynski pada Senin, 18 April 2016, Kepolisian Sektor Kuta Utara langsung melakukan gelar perkara.

Kapolsek Kuta Utara Komisaris I Wayan Arta Ariawan mengatakan  telah menerima hasil visum selebritas cantik berdarah Polandia-Sunda itu pada Selasa, 19 April 2016.

Hasil visum dibahas dalam gelar perkara yang dilaksanakan di Kepolisian Resor Badung selama dua jam sejak pukul 10.00 Wita. “Ada luka memar, diduga akibat perbuatan terlapor,  sebelah kanan di atas telinga,” kata Arta, Rabu, 20 April 2016.

Selanjutnya: pendalaman…Usai gelar perkara, kata Arta, polisi bakal melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. “Pendalaman terkait dengan unsur niat  perlu kami gali dari terlapor (Sobrat). Kami harus koordinasi dengan dokter forensik. Pendalaman lebih detail akan konfrontir,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Ihwal dugaan persekongkolan antara Tamara dengan Sobrat yang bersandiwara untuk mendongkrak popularitas selebriti cantik kelahiran Bandung, 25 Desember 1974 itu, Arta belum dapat memastikan. “Berdasarkan keterangan terlapor (Sobrat), mereka (Sobrat dan Tamara) berteman baik dan sudah lama saling mengenal.”

Sebelumnya Tamara mengadu ke polisi karena dianiaya Sobrat saat sedang berboncengan bersama teman lelakinya, Adrian T. King. Tamara mengaku dijambak pelaku sambil diteriaki, “Kamu punya karma di Bali.”(Ls)

sumber Tempo.co

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *