4 Bandar Sabu Internasional Ditangkap di Belakang Padang

Metrobatam.com, Belakang Padang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, bersama jajaran Satreskrim Polsek Belakangpadang berhasil membongkar jaringan internasional peredaran barang haram Narkotika, jenis sabu berasal dari Negara Malaysia, Rabu (11/5) pagi, di Kampung Bugis Batu Gajah, RT 01 – RW 02, Kelurahan Sekanak, Kecamatan Belakangpadang.

Dalam penggerebekan itu, sedikitnya tim BNNP serta Polsek berhasil mengamankan empat orang pelaku, serta barang bukti narkoba jenis sabu kelas satu, seberat empat kilogram lebih, dari Negara Malaysia.

“Barang ini berhasil kita amankan dari kediaman Ferry alias Pengpeng.
Dalam kasus ini petugas mengamankan empat orang tersangka. Yakni Ferry alias Pengpeng, Yus, Ali dan Jafar,” kata Kombes Benny.

Tim yang dipimpin lansung Kepala Badan Narkortika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Kombes Benny Setiawan, dan Kabid Pemberantasan Narkoba AKBP Bubung Pramiadi, serta Kapolsek Belakangpadang, AKP Adi Sumardi, yang hadir dilokasi penggerebekan itu mengatakan, pengungkapan pelaku jaringan narkoba lintas negara itu berdasarkan hasil pengembangan atas penangkapan pelaku pengedar narkoba di daerah Batuaji dan Sagulung.

Bacaan Lainnya

“Penggerebekan ini berawal dari pengembangan atas penangkapan pelaku pengedar sabu bernama Sudi dan Helmi, di jalan Perumahan Cipta Asri, Kelurahan Tembesi, Sagulung. Lalu, dari dua tersangka ini petugas menyita sabu seberat 100 gram, yang hendak dijualnya ke seorang pemesan. Nah, mendapat informasi tim langsung melakukan pengembangan,” kata Kombes Benny Setiawan.

Diungkapkan Kepala BNNP Kepri ini, berdasarkan hasil pemeriksaan awal barang haram sabu itu dibawa masuk ke Batam ini dari Negara Malaysia, melalui pelabuhan tikus yang ada di Pulau Sekanak.

“Kita duga, para pelaku telah berulang kali melakukan transaksi barang haram ini. Sehingga, mereka ini masuk sindikat internasional. Karena, aksi menyelundupkanya melalui perbatasan Negara RI dan Malaysia,” terang Komes Benny, saat ekspos di Mapolsek Belakang padang.

Untuk penyidikan lebih lanjut, barang bukti dan para tersangka digiring ke kantor BNNP Kepri, di Batubesar, Nongsa. Atas perbuatan delapan tersangka itu akan terancam pidana berat. Yaitu pasal penyalahgunan barang haram narkoba, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara Kapolsek Belakangpadang AKP Adi Sumardi, mengatakan,saat penangkapan itu beberapa personel kepolisian bersiaga disekitar lokasi penggerebekan. Sehingga beberapa warga sekitar terlihat heran dan penasaran, hingga akhirnya mengeta hui apa kejadian sebetulnya.

“Barang haram narkoba jenis sabu ini, mereka simpan dalam sebuah gudang tua, yang dikamuplasekan dalam tumpukan karung karung yang berisikan pasir. Sehingga, warga sekitar kampung itu tidak mengetahui aksi mereka. Atas pengungkapan ini, kita akan masih kembangkan lagi bersama pihak BNNP. Karena, kita menilai wilayah Belakangpadang ini cukup rawan untuk aksi penyeludupan barang haram ini serta barang semokel lainnya,” tukas AKP Adi Sumardi. (iwan).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *