Dengan Aplikasi APOA, Imigrasi dapat Pantau Tamu Asing di Hotel

Foto: Dirjen Imigrasi Indonesia, Ronny Franky Sompie, didampingi Walikota Batam, Rudi SE, Ketua DPRD Batam, Nuryanto SH dan pihak Kanwil Imigrasi Kepri, memukul gong tanda dilaunchingnya APOA secara resmi, Selasa (10/5) malam, di Hotel Harmoni One, Batam Centre.

Metrobatam.com, Batam Centre – Kantor Imigrasi Kelas I khusus Batam, melaunching program Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) untuk menunjang kegiatan pengawasan pihak keimigrasian atas keberadaan WNA yang datang ke Indonesia.

Dimana, untuk saat ini aplikasi APOA itu telah terkoneksi terhadap 76 hotel yang ada di Batam. Sehingga, mempermudah pihak menajemen atau pihak pemilik hotel untuk melakukan pelaporan atas keberadaan tamu asing yang menginap di hotel yang bersangkutan.

Direktur Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie, mengatakan, di Indonesia terdapat sebanyak 132 unit kantor Imigrasi. Namun, belum semua unit kantor yang sudah diterapkan dalam APOA, sebagai pilot project.

“Untuk penerapan APOA di Indonesia, kita membagi dalam tiga sistim, yaitu untuk zona wilayah barat, wilayah tengah, dan wilayah timur.
Sebagai pilot project, aplikasi APOA ini telah kita diterapkan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan. Kantor Imigrasi Kelas I Pangkal Pinang, Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan, Kantor Imigrasi Kelas I Manado, Kantor Imigrasi Kelas I Semarang, Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Pandan, Kantor Imigrasi Kelas II Karawang, Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Kantor Imigrasi Kelas II Sorong, dan Kantor Imigrasi Kelas III Labuan Bajo. Dan menyusul sekarang Kantor Imigrasi Kelas I Batam,” kata Ronny Sompie, usai melaunching APOA di Kota Batam, Selasa (10/5) malam, di Hotel Harmoni One, Batam Centre.

Bacaan Lainnya

Ronny Sompie menyampaikan, program APOA ini juga merupakan mendukung program pariwisata bebas visa, terhadap 162 negara yang akan diterapkan di Indonesia. Sehingga, dengan APOA ini mudahkan untuk mengetahui jumlah orang asing yang telah datang ke Indonesia.

“Aplikasi APOA ini merupakan program pendukung bebas visa, serta untuk menangkal adanya gangguan orang asing yang berada diwilayah Indonesia, sebagai daerah lalulintas (transit),” ujar Ronny Sompie.

Dengan demikian, ujar Kepala Dirjen, semua satuan kerja yang ditunjuk di anggap dapat mewakili program kerja dari lingkungan Ditjen Imigrasi di seluruh Indonesia, dengan memiliki wilayah kerjanya masing masing.

“Artinya penerapan UU APOA ini, adalah wajib hukumnya. Bagi hotel maupun perusahaan yang tidak mematuhi akan mendapatkan sanksi hukum atau wajib di denda sesuai aturan UU,” tegas Dirjen Imigrasi RI.

Menurut pria yang akrab disapa Ronny Sompie ini, APOA didefinisikan sebagai “Ihwal pengawasan lalu lintas orang yang masuk atau keluar di wilayah Indonesia. Sehingga penerapan program APOA ini, sebagai langkah pengawasan bagi orang asing dalam rangka menjaga serta menegakkan kedaulatan negara.

“Dengan aplikasi APOA ini, pihak kita akan mudah untuk mendeteksi lalu lintas bagi orang asing, atas keberadaan ataupun kegiatan mereka selama tinggal di wilayah Indonesia ini,” jelas Ronny Sompie.

Diungkapkan Ka Dirjen, Pemerintah Republik Indonesia saat ini sudah mulai menerapkan Kebijakan Selektif (selective policy) terhadap orang asing. Esensi dari kebijakan ini merupakan landasan utama dari setiap peraturan pihak keimigrasian bagi orang asing di Indonesia.

“Indonesia telah membuka bebas visa untuk 162 negara di dunia, agar bisa datang ke Indonesia. Tentunya, hanya kepada orang asing yang bermanfaat saja dan tidak membuat permasalahan, yang boleh datang, serta berada di Indonesia. Sehingga, dengan demikian itu keberadaan mereka tidak membahayakan bagi keamanan nasional, dan ketertiban umum lainnya,” imbuhnya.

Nah dengan telah dilaunchingnya APOA di Batam, ucap Irjen Ronny Sompie, diminta kepada seluruh pemilik penginapan dan warga, untuk segera melaporkan keberadaan orang asing yang ada dipenginapan, atau tempat tinggal dengan warga, paling lambat 1×24 jam, sejak orang asing itu menginap.

Begitu juga hal nya bagi penjamin (sponsor) harus bertanggungjawab atas keberadaan serta kegiatan orang asing yang dijaminnya di dalam perusahaannya,” papar Dirjen Imigrasi ini.

“Pokoknya harus wajib segera melaporkan keberadaan orang asing. Baik itu di tempat penginapan berupa hotel, mess perusahaan, losmen, gues house, villa pribadi, tempat kos, rumah kontrakan, apartemen dan sejenis penginapan lainnya, yang bersifat komersil atau merupakan fasilitas akomodasi milik perusahaan,” tegas Ronny Sompie.

Artinya apa, jika anda tidak mau melaksanakan hal atas kewajiban UU ini, untuk segera melaporkan serta memberikan data orang asing yang menginap dipenginapan ataupun ditempat tinggal pribadi, dalam kurun waktu paling lambat 1×24 jam sejak orang asing tersebut menginap.
Maka, pihak penyedia dikenakan pidana kurungan penjara paling lama 3 (tiga) bulan, ataupun di denda paling banyak, Rp25 juta rupiah,” tukas Kepala Ditjen Imigrasi RI.

Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Batam, Agus Widjaja mengatakan, sebelumnya nyaris semua hotel di Batam ini, enggan untuk melaporkan keberadaan tamu asingnya, yang menginap di hotel tersebut. Meskipun dari pihak Imigrasi Kelas I Khusus Batam, telah mensosialisasikannya.
Mulai dari hotel berkelas melati hingga ke hotel berbintang lima.

“Dengan telah dilaunchingnya APOA ini, kita berharap kerjasamanya dalam pelaksanaan program pemerintah ini. Sehingga, keberadaan orang asing itu dapat terdeteksi oleh pihak Imigrasi Batam ini, sebagai pihak pengawas dalam keberadaan orang asing itu di Indonesia,” kata Agus Widjaja.

Diterangkan Agus, sebelumnya Ditjen Imigrasi Indonesia telah secara resmi mengimplementasikan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), sejak 22 Mei 2015, lalu, oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly. Namun, untuk penerapannya baru mulai sekarang. Yakni terhitung Senin (16/5) depan.

“APOA ini wajib dilakukan serta diterapkan di semua hotel dan tempat penginapan di Batam ini, tanpa ada pengecualian. Sebab, dasar dari pelaksanaan dan penerapan APOA ini adalah, Undang Undang Nomor 6, Pasal 72, Tahun 2011, tentang Keimigrasian dan Surat dari Direktur Penyidikan serta Penindakan Imigrasi, tertanggal 22 Mei 2015, lalu,” tegas Agus Widjaja.

Diterangkan Agus, sebelumnya pihak Imigrasi Kelas I Batam ini, telah melakukan sosialisasi ke hotel-hotel dan ke kantor kantor perusahaan yang mempekerjakan asing, meskipun APOA ini belum diwajibkan.

“Kita masih memberikan toleransi kepada mereka itu. Sebab program APOA untuk di Batam, belum resmi dilaunching, sehingga kita maklum. Tetapi untuk kedepannya, tentu kita harus bisa bertindak tegas dalam penerapan, serta sanksi yang akan diberikan. Sebab APOA ini telah resmi diterapkan di Batam dan dilaunching lansung oleh Ditjen Imigrasi RI. Dari itu kita harapkan kerjasamanya,” tandasnya. (iwan).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *