DPRD Kepri Tetapkan Nurdin Basirun jadi Gubernur Definitif

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi mengusulkan Pelaksana Tugas (Plt) Nurdin Basirun menjadi Gubernur Provinsi Kepri dengan masa jabatan 2016-2021 dalam pada rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD Kepri, Dompak, Selasa (10/5).

Rapat paripurna bertajuk Pengusulan dan Pengankatan Plt Gubernur menjadi Gubernur Kepri ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, SH, dan didampingi Wakil Ketua I, Riski Faisal, Wakil Ketua II, Husnizar Hood, Wakil Ketua III, Amir Hakim Siregar dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

Jumaga Nadeak mengatakan sidang paripurna istimewa ini digelar atas keputusan Persiden No 54/P/Tahun 2016 tentang pemberhentian H.M Sani sebagai Gubernur Kepri kerena meninggal dunia dan kemudian menetapkan Nurdin Basirun sebagai pelaksana tugas Gubernur.

“Apakah sepakat, pelaksana tugas gubernur saudara Nurdin Basirun ditetapkan dan diusulkan menjadi Gubernur defenitif masa jabatan 2016-2021,” tanya Nadek kepada seluruh anggota DPRD Kepri yang hadir pada rapat paripurna istimewa tersebut.

Bacaan Lainnya

Atas hal itu, seluruh anggota DPRD Kepri yang hadir sepakat dan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan DPRD Kepri, yang dibacakan Wakil Ketua II, Husnizar Hood. Dalam putusan tersebut Husnizar mengatakan menetapkan pelaksana tugas Gubernur Kepri, Nurdin Basirun menjadi Gubernur Defenitif Kepri.

Selanjutnya, menurut Jumaga hasil rapat ini akan dikrim ke Presiden Republik Indonesia untuk segera menindak lanjuti hasil rapat tersebut dan menetapkan Nurdin Basirun sebagai Gubernur Kepri sisa masa jabatan 2016 – 2021.(Budi Arifin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *