Pemko Batam Minta DPR RI Selesaikan Masalah Lahan

Foto: Ketua Komisi VI DPR RI Achmad Hafisz Tohir

Metrobatam.com, Batam – Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, meminta Komisi VI DPR RI ikut menyelesaikan masalah lahan di Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas yang membuat pemerintah daerah tidak leluasa membangun infrastruktur.

“Mohon segera diakhiri, karena kami tidak mau berurusan dengan hukum. Karena kami membangun bukan di lahan milik kami, tapi milik BP,” kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi dalam kunjungan kerja Komisi VI DPR RI Di Batam, Senin.

Badan Pengusahaan (BP) Batam (dulu bernama Otorita Batam) mendapatkan hak kelola penuh atas lahan di pulau utama. Pemkot Batam sebagai pemerintah daerah tidak memiliki lahan, dan bila ingin membangun harus meminta lahan terlebih dulu.

Beberapa kali pembangunan sekolah dan sarana publik lainnya terkendala karena tidak adanya lahan, sehingga pemkot tidak maksimal melayani warganya.

Bacaan Lainnya

“Kami harap seluruh fasum dan fasos bisa pindah ke kami,” kata dia.

Ia khawatir jika BP Batam hanya meminjamkan lahan, maka pemkot bisa terkena masalah hukum di kemudian hari.

Di tempat yang sama Ketua DPRD Batam Nuryanto mengeluhkan hubungan kerja antara BP Batam dengan legislator. Karena menurut dia, BP Batam sebagai perwakilan pemerintah pusat hanya memiliki hubungan dengan DPR RI, bukan DPRD.

“Karena sejauh dan selama ini, mitra BP itu DPR RI, itu betul. Tapi bicara masyarakat kota dan kebijakan, dampak dari BP yang menerima masyarakat kota. Kebijakan BP yang berkenaan langsung dengan masyarakat, pasti mengadu ke DPRD,” kata dia

Persoalannya, ketika DPRD hendak memfasilitasi masalah itu,  tidak ada pejabat BP Kawasan Batam yang bersedia memenuhi undangan rapat dengar pendapat.

“Kalau kami undang, tidak menghadiri. Tidak salah kalau tidak datang, karena hubungan kemitraan dengan kita tidak ada,” ujarnya.

Anggota Komisi VI DPR RI Irmadi Lubis menyatakan DPRD tidak perlu khawatir dengan hubungan kerjanya bersama BP Batam, karena dalam UU sudah diatur.

“Dalam UU 53 Tahun 1999 Pasal 21 disebutkan dengan terbentuknya Pemkot, pembangunan mengikutsertakan OB. Setiap pemkot memiliki DPRD. Jangan permasalahkan lagi. Kepada BP, hadiri undangan dari DPRD karena memang partnernya,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi VI Achmad Hafisz Tohir berharap masalah lahan di Batam bisa segera selesai.

“Kami harap segera diselesaikan masalah tumpang tindih lahan,” katanya. (Mb/Antara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *