Polda Kepri Dalami Keterlibatan Pemberi Anggaran Bansos Natuna

Metrobatam.com, Batam – Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka pelaku dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemkab Natuna pada tahun anggaran 2011-2013 yang merugikan negara sebesar Rp3,2 miliar.

“Kami masih periksa intensif kedua tersangka. Belum ada tersangka lain termasuk dari pihak pemerintah daerah. Keterlibatan pihak pemberi anggaran atau Pemerintah Kabupaten Natuna belum mengarah pada tersangka. Masih terus didalami,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Pol Budi Suryanto di Batam, Jumat.

Kasus korupsi dana bantuan sosial tersebut kini menyeret dua orang sebagai tersangka yaitu Ketua dan Bendahara LSM Badan Perjuangan Migas Kabupaten Natuna (BPMKN).

Tersangka pertama, MN ketua LSM tersbut ditangkap penyidik Polda Kepri di Natuna pada 13 April 2016.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya pada Kamis (21/4) Anggota DPRD Kepri dapil Natuna-Anambas, E juga ditahan. E merupakan bendahara LSM tersebut pada 2011-2012.

E berperan menyusun proposal, mencairkan, menikmati, dan membuat laporan fiktif dari dana yang sudah disalurkan oleh Pemkab Natuna tersebut.

Dengan fokus untuk memeriksa keduanya, kata dia, diharapkan berkasnya segera P-21 (lengkap) agar bisa dilimpahkan ke Kejati Kepri mengingat keduannya sudah ditahan.

“Berkas tahap satu sudah kami serahkan ke Kejati Kepri. Tinggal menunggu petunjuk untuk melengkapinya saja,” kata Budi.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Budiman mengatakan setelah dua berkas itu selesai dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kepri akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pihak-pihak lain terkait kasus korupsi tersebut. “Tunggu ya, kami masih terus bekerja,” kata Arif. (mb/antara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *