Metrobatam.com, Bintan – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar Idrus Marham mengatakan SK Pergantian Antar Waktu (PAW) jabatan Ketua DPRD Bintan dari Lamen Sarihi ke Nesar Ahmad adalah sah.
Melalui sambungan telepon pada Minggu (8/9) kepada media, Idrus dengan tegas menyatakan SK untuk Lamen Sarihi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pernyataan Idrus ini menanggapi sikap Lamen Sarihi yang masih teguh menyatakan SK PAW untuknya cacat hukum.
“Jadi saya tegaskan, SK PAW itu sah, sangat sah. Itu ditandatangani pak ARB selaku ketua dan saya sebagai Sekjen berdasarkan kepengurusan Munas Riau,” kata Idrus.
SK tersebut, kata Idrus Marham sama sekali tidak melanggar kepengurusan DPP rekonsiliasi yang memerintahkan merehabilitasi kader yang dipecat.
“Rekonsiliasi tidak membatalkan PAW pak Lamen dari kursi DPRD Bintan, itu harus digaris bawahi. Pak Lamen masih anggota partai Golkar, hanya jabatannya sebagai Ketua DPRD di PAW digantikan dengan Nesar Ahmad,” katanya.(mb/tribunnews)