Metrobatam.com, Tanjungpinang – Dalam satu bulan terakhir terjadi tiga kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal terjadi di wilayah tugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjungpinang, yaitu lakalantas di jalan Ir. Sutami, Jalan Merdeka dan Jalan Dompak. Dari kejadian tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia.
Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Satlantas Polres Tanjung Pinang menyimpulkan bahwa dua kasus disebabkan karena pengendara dalam keadaan mabuk terpengaruh minuman alkohol dan satu kejadian karena pengendara melaju dalam keadaan kencang.
Kecelakaan lalu lintas pertama terjadi di Jalan Raya Jalan Ir. Sutami, tepat didepan PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) Suka Berenang, terjadi Minggu, (24/4), sekitar jam 03.30 malam. Dalam kejadian mengakibatkan satu orang korban jiwa dan satu orang luka-luka, dan satu meninggal dunia.
Kejadian bermula pada pelaku yang bernama Kamarudin bin Arbain yang dipengaruhi minuman keras jenis arak putih membonceng korban yang bernama M.Topan. Sepeda motor merk Satria FU, BP 6735 WC dari arah Jalan Engku Putri menuju Jalan Ir.Sutami melaju kencang, namun sesampainya ditikungan di depan PLTD Suka Berenang kendaraan yang dikemudikan tidak terkendali sehingga menabrak trotoar.
Akibatnya, Kamarudin dan M.Topan dilarikan Ke RSAL Midiyato.S, namun M.Topan dinyatakan tewas karena pendarahan dibagian kepala. Sedangkan Kamarudin dijerat Pasal 310 ayat 4 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas, dipidana paling lama enam tahun penjara.
“Korban laka di Ir.Sutami tewas setelah di larikan ke RSAL. Mereka dalam keadaan mabuk saat mengendarai motornya, hingga menabrak trotoar,”ungkap AKP Sulam dalam press realis, Kamis(12/5).
Selanjutnya kejadian Laka yang terjadi di Jl. Merdeka. Kejadian bermula ketika seorang pejalan kaki bernama Lahano ditabrak oleh Pirwanto Septiadi bin Abdullah, Jumat (6/5) sekitar jam 05.15 dini hari.
Kejadian bermula ketika Pirwanto yang mengendarai motor merk Yamaha Ccorpio BP 4019 QW melaju dari arah Tepi Laut menuju Pasar. Ketika melewati Bank Panin Jl. Merdeka, Piwanto menabrak Lahano, pejalan kaki. Korban langsung dilarikan ke RSAL Midiyato.S, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
“Laka yang di Jalan Merdeka, tersangka kita pidanakan hukuman penjara paling lama 12 tahun,”kata perwira ini.
Selain itu, ada juga kecelakaan di Jalan Raya Dompak, Jumat, (10/5) sekitar jam 09.10 pagi. Korban bernama Sharani Binti H. Muhammad Kasim yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio BP 6092 BG melaju kencang dan berniat memotong sebuah truk Mitsubihi Colt BP 9142 TY.
Namun naas kendaraan melebar kearah berlawanan, sehingga beradu kambing dengan Mobil Toyota Avanza BP 1139 TI. Akibatnya korban terpental mengenai bemper kanan Mitshubisi Colt , korban dinyatakan tewas setelah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepri.
Dengan kejadian kecelakaan yang sering terjadi ini, Sulam berharap kejadian tersebut bisa menjadi pelajaran bagi para pengendara sepeda motor supaya tidak sesukanya ketika mengendarai sepeda motor. (Budi Arifin).