Dapat Bagian Dana Proposal LSM, Mantan Wabup Natuna Jadi Tersangka

Metrobatam.com, Batam – Kepala sub Direktorat (Kasubdit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) AKBP Arif Budiman memastikan bahwa nama tersangka ke tiga dugaan kasus korupsi Bansos Natuna adalah Imalko, Mantan Wakil Bupati Natuna.

“Ya, Dia mantan Wakil Bupati, kita tetapkan tersangka,” ujar Arif di Polda Kepri, Rabu (8/6).

Imalko disangkakan terlibat dalam memberikan kebijakan dana Bansos tahun 2011 hingga tahun 2013 kepada LSM Badan Perjuangan Migas Kabupaten Natuna (BPMKN).Bahkan dia juga menikmati dana tersebut. “Dia juga menikmati hasil korupsinya,” kata Arif.

Menurut Ditreskrimsus, pemanggilan ini merupakan kedua kalinya untuk diperiksa selaku tersangka dalam kasus korupsi bantuan sosial yang merugikan negara Rp3,2 miliar.

Bacaan Lainnya

“Hari ini surat panggilan kedua kepada Imalko selaku tersangka kami layangkan,” kata Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri AKBP Arif Budiman di Batam, Kamis.

Ia mengatakan, awalnya Polda Kepri mengagendakan pemanggilan kedua untuk tersangka agar datang pada hari ini (Kamis), namun karena bersamaan dengan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka) dua tersangka lain dalam kasus yang sama, maka diharapkan Imalko datang pekan depan.

“Hari ini ada agenda penyerahan dua tersangka lain dalam kasus sama. Jadi diharapkan minggu depan tersangka hadir untuk memenuhi panggilan kedua dari polda,” kata dia.

Polda Kepri sebelumnya sudah memeriksa lebih dari 40 orang saksi dalam kasus tersebut sebelum menetapkan tiga orang tersangka.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri terima pelimpahan tahap dua berkas perkara beserta dua tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Natuna tahun 2011-2012 senilai Rp 3,25 milliar, dari penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri, Kamis (9/6/2016).

Dalam proses penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB), masing-masing tersangka didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya. Dalam proses penyidikan Kepolisian, MN selaku ketua LSM BP-Migas Natuna dan anggota DPRD Kepri dari dapil Natuna, E, terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Asisten Pidana Khusus Kajati Kepri N.Rahmat SH, mengatakan, setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P21) sehari sebelumnya, kata Rahmat, Kamis (9/6/2016) penyidik Polda langsung melimpahkan berkas perkara, BB sekaligus dua tersangka.(mb/antara/tribun)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *