DPD RI Jaring Aspirasi RUU Tentang Pengelolaan Daerah Perbatasan di Provinsi Kepri

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan uji sahih dengan melakukan jaring aspirasi terkait penyusunan Rumusan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Daerah Perbatasan di Provinsi Kepulauan Riau, Senin (20/6/2016) di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur lantai 4 Tanjungpinang.

Rombongan DPD berjumlah 16 orang dan di ketuai oleh H. Akhmad Muqowam yang juga merupakan Ketua Komite I DPD RI.

Adapun pihak Pemerintah Provinsi Kepri pada kesempatan ini diwakili oleh Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Edy Sofyan, didampingi beberapa kepala SKPD dan FKPD.

Diungkapkan bahwa belum tuntasnya penyelesaian penetapan batas wilayah Negara di beberapa segmen batas darat, laut dan udara melalui kesepakatan negara tetangga menyebabkan terjadinya berbagai permasalahan.

Bacaan Lainnya

Dan tujuan dari rombongan Komite I DPD RI ini untuk menjaring masukan dari berbagai kalangan di daerah yang berbeda mengenai RUU perbatasan yang diajukan khusus nya di Kepri.

Daerah perbatasan selama ini masih tertinggal dalam segala hal dan selama ini dikenal sebagai daerah tertinggal atau terisolir.

Sebagaimana diketahui, paradigma baru dalam mengelola perbatasan negara adalah dengan mengubah arah kebijakan pengelolaan pembangunan yang selama ini cenderung berorientasi ke dalam atau inward looking dalam arti memandang perbatasan hanya sebagai wilayah pertahanan saja, menjadi berorientasi keluar atau outward looking. Dimana perbatasan negara di samping sebagai wilayah pertahanan yang harus dijaga (security approach), namun sumber daya yang ada di wilayah perbatasan harus dapat didayagunakan secara maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup setempat.

Perbatasan maritim dengan Malaysia, sampai saat ini belum ada kesepakatan kedua negara, walaupun terus dilaksanakan langkah-langkah penyelesaian oleh pemerintah pusat, baik melalui peningkatan frekuensi perundingan, penguatan hal teknis dan non teknis. Dampak belum terselesaikannya batas antar negara di laut khususnya di Kepri, seperti terjadinya pencurian ikan, penangkapan nelayan Indonesia oleh negara tetangga yang sering berhadapan dengan hukum dan isu adanya penyelundupan berbagai jenis barang-barang dan lainnya.

Pemprov Kepri menyambut baik rancangan undang-undang tentang pengelolaan perbatasan yang merupakan inisiatif yang diajukan oleh DPD RI, karena bila nantinya rancangan undang-undang ini akan disahkan oleh Pemerintah bersama DPR RI yang nantinya pengelolaan daerah perbatasan akan menjadi dasar legal formal dalam membangun dan menjaga kedaulatan negara bagi terwujudnya masyarakat yang sejahtera Khusus nya di kawasan perbatasan Kepri.

(Mb/Kepriprov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *