Ini Aset BP Batam yang Diserahkan ke Pemkot Batam

Pasr Induk Jodoh

Metrobatam.com, Batam – Direktur Promosi dan Humas BP Batam Purnomo Andiantono mengatakan Dewan Kawasan Batam yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pada 2 Juni 2016 menggelar rapat salah satunya membahas penyerahan sejumlah aset ke Pemkot Batam.

“Ada tiga hal yang dibahas. Salah satunya penyerahan sejumlah aset ke Pemkot Batam,” kata Purnomo Andiantono di Batam, Selasa.

Aset yang akan diserahkan atau dihibahkan adalah TPA Telaga Punggur, Masjid Agung Batam Center, Masjid Baiturrahman Sekupang, dan Pasar Induk Jodoh.

Ia mengatakan rapat Dewan Kawasan Batam dipimpin oleh Menteri Koprdinator Bidang Perekonomian dihadiri seluruh anggota DK Batam yang terdiri Menteri Dalam negeri, Menteri Hukum dan Ham, Menteri Perdagangan, perwakilan Menteri Keuangan, Menteri ATR-BPN, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur Kepri, Wali Kota Batam dan Ketua DPRD Provinsi Kepri. Rapat juga dihadiri Kepala dan seluruh pimpinan BP Batam.

Bacaan Lainnya

Rapat DK Batam tersebut, kata dia, adalah Rapat yang pertama setelah pengangkatan pimpinan BP Batam yang baru pada 5 April 2016 yang lalu.

Dalam rapat tersebut, kata Purnomo, juga mendengar laporan dan rekomendasi Tim Teknis DK-Batam (terdiri dari wakil semua anggota DK Batam termasuk wakil dari walikota batam) yang menyampaikan agenda pertemuan ini untuk dibahas dan diputuskan.

“Dalam rekomendasi tim teknis pembahasan dan keputusan akan diambil dalam tiga tahap. Untuk tahap pertama adalah penyelesaian aset dan pelaksanaan perizinan secara terintegrasi melalui PTSP serta penyederhanaan pelayanan kegiatan ekspor dan impor,” kata dia.

Mengingat waktu rapat yang terbatas, kata dia, maka Ketua DK-Batam/Menko Perekonomian menerima usul Tim Teknis untuk pada tahap pertama ini fokus pada tiga masalah yaitu perizinan dalam hal ini PTSP, masalah Asset yang diminta Pemko Batam dan pelayanan impor dan ekspor.

“Pak Menteri (Darmin Nasution) menyatakan penyelesaian dua masalah pertama tersebut penting untuk terciptanya sinergitas BP-Batam dengan Pemkot Batam sehingga pembahasan mengenai hal ini cukup dalam oleh tim teknis,” kata Purnomo.

Dewan Kawasan juga sangat menghargai langkah yang diambil BP-Batam sebelum rapat ini diadakan karena telah menjawab permintaan Pemko Batam secara positip dan ini telah membantu tugas DK-Batam dalam menyelesaikan masalah sinergitas dua lembaga.

“Atas permintaan Walikota Batam dalam rapat juga telah disetujui hibah atas Kantor Walikota Batam dan Kantor DPRD Batam dengan catatan semua aset tersebut tidak diperbolehkan untuk berubah bentuk. Pemanfaatannya melalui proses persetujuan Menteri Keuangan. Untuk aset lainnya akan dikaji lebih lanjut oleh BP-Batam,” kata dia.

Penyerahan aset tersebut, merupakan jawaban atas surat Pemko Batam pada 25 Mei 2016 dan dijawab oleh BP Batam pada tanggal 1 Juni 2016 sehari sebelum keputusan DK Batam.

“Kami sangat hati-hati untuk memutuskannya, karena ini adalah untuk kepentingan masyarakat dan harus sesuai peruntukan, tidak boleh berubah. Nanti tentunya akan ada perjanjian antara BP Batam dengan Pemkot Batam,” kata Purnomo.

Hal penting lainnya adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),dimana Menko Perekonomian Darmin Nasution menekankan pentingnya PTSP yang efektif dan efisien untuk pelayanan yang memudahkan bagi para investor dan pengusaha di Batam.

(Antara)Mb

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *