Ini Beberapa Alasan Kenapa Videotron Harus Dibongkar

Foto btm pos : Videotron di Simpang Rose Dale, Sei Panas ini diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Metrobatam.com, Batam – Pemerintah Kota Batam, melalaui Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam mengancam untuk merobohkan seluruh papan reklame videotron yang berdiri kokoh di sejumlah titik strategis di Kota Batam.

“Habis lebaran semua yang tak berizin akan kami tertibkan,” demikian ditegas Gustian Riau, Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam.

Menurut Gustian Riau, sejatinya Pemkot mendukung reklame videotron karena kehadirannya dapat mempercantik kota, namun ada beberapa alasan kenapa papan reklame jenis videotron harus dirobohkan. Berikut beberapa alasannya.

1. Tidak Memiliki Izin

Ternyata papan reklame jenis videotron yang berdiri disejumlah titik strategis persimpangan di Batam tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang di Pemko Batam, terutama Izin Mendirikan Bangunan dari Dinas Tata Kota.

2. Pemilik Videotron Membandel

Pemilik videotron terkesan tidak mengindahkan peringatan yang dilayangkan oleh Pemko Batam terkait perizinan yang harus dilengkapi oleh pengusaha videotron. BPM sudah mengirim surat peringatan pertama, namun diabaikan begitu saja oleh pemilik videotron. BPM akan melayangkan surat peringatan ke dua dan jika terus membandel disusul dengan surat peringatan ke 3 dengan jarak tujuh hari.

3. Lokasi Berdiri Videotron Mengangkangi Perwako
Sesuai Peraturan Walikota Batam tentang lokasi berdirinya reklame telah ditetapkan lokasi-lokasi yang dilarang pembangunan papan reklame, salah satunya adalah di median (ditengah) jalan karena mengganggu estetika kota serta dikhawatirkan akan mengganggu pengguna lalu lintas. Ketentuan tersebut juga dilanggar oleh pemilik videotron, terbukti videotron berdiri dimedia jalan di Simpang Kabil dan Simpang Jam.

4. Tidak Membayar Pajak

Dari sekian banyak hal yang dilanggar oleh pemilik videotron, hal yang sangat fatal dan bisa dituntut secara hukum pidana adalah penggelapan pajak. Ternyata semenjak berdirinya, pengusaha videotron tidak pernah membayar pajak. Menurut Gustian, Pemkot kehilangan potensi pajak dari pemasangan papan videotron ilegal tersebut itu. Apalagi, tarif iklan dihitung per detik dan per kali tayang. Sayang, Gustian enggan merinci berapa besar potensi pendapatan daerah yang hilang.

Bacaan Lainnya

Guna mengkonfirmasikan masalah ini, Metrobatam.com mencoba menelusuri siapa pemilik videotron ini. Ternyata perusahaannya bernama PT Alfatron yang beralamat di Komplek Citra Indah. Namun sejuah ini belum berhasil diwawancarai. (mb/edj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *