Kadisnaker Karimun: Pekerja yang Bekerja 1 Bulan Tetap Berhak Menerima THR

Metrobatam.com, Karimun – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Ruffindy Alamsjah menegaskan, pekerja yang baru bekerja satu bulan tetap berhak menerima tunjangan hari raya (THR).

Hak tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang berlaku mulai 8 Maret 2016, kata dia di Tanjung Balai Karimun, Senin.

Ruffindy Alamsjah mengatakan, permenaker tersebut dipertegas dengan Surat Edaran Menaker No 11/MEN/VI/2016 tentang Pembayaran THR Tahun 2016.

“Dalam permenaker dan surat edaran disebutkan bahwa pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih wajib diberi THR,” kata dia.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, peraturan baru tersebut mulai berlaku untuk pembayaran THR Lebaran 2016 dengan besar atau porsi THR yang diberikan kepada karyawan berdasarkan perhitungan dan penetapan dari Kemenaker.

Besaran THR sesuai aturan Kemnaker, dihitung secara proporsional sesuai masa kerja. Untuk pekerja dengan masa kerja satu bulan, dihitung dari masa kerja satu bulan dibagi 12 bulan upah.

Sedangkan pekerja yang telah bekerja 12 bulan terus menerus atau lebih menerima THR sebesar upah untuk satu bulan.

Jika satu perusahaan membayar THR karyawan berdasarkan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, dengan jumlah lebih besar ketentuan THR untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, maka THR yang diberikan sesuai dengan perjanjian kerja tersebut, tutur Ruffindy.

Dia mengatakan perusahaan wajib membayarkan THR karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Kami akan awasi untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan tersebut. Kami juga mempersilakan pekerja untuk membuat pengaduan ke Kantor Disnaker jika hak-haknya seperti THR tidak diterima sesuai dengan peraturan,” ucapnya.

(Mb/Antara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *