KIA Resmi Jadi Pengenal Anak-Anak Tanjungpinang

Dr Eka Hanasarianto
Metrobatam.com, Tanjungpinang – Demi mempermudah proses pencatatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang telah meluncurkan Kartu Identitas Anak(KIA), Rabu (15/6). Di Hotel Bintan Plaza, Kota Tanjungpinang.
Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah dalam kata sambutannya mengatakan bahwa dipilihnya Kota Tanjungpinang karena Kota Tanjungpinang merupakan Kabupaten/Kota yang terbaik dalam pembuatan akte kelahiran.
“Kita dipilih karena kita berhasil mencatatkan diri 71 persen penduduknya mengerti akan kegunaan akte kelahiran,”papar Lis.
Menurut Lis , peluncuran KIA ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.2/2016 tentang kewajiban anak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk KIA yang sudah diberlakukan saat ini.
” KIA ini akan menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak saat melakukan pelayanan publik seperti saat mengurus paspor atau kalau mau ke puskemas,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang , Dr Eka Hanasarianto membeberkan bahwa KIA merupakan perwujudan kesungguhan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi anak. Melalui KIA selain sebagai pengenal juga dapat menjadikan anak dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri.
“anak-anak nantinya bisa mendapatkan fasilitas potongan harga pada sektor pendidikan, kesehatan, olahraga, atau pariwisata menggunakan kartu ini,”kata Eka.
Dikatakan ,Eka  proses pembuatan KIA nantinya terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama, untuk anak yang berumur nol tahun hingga lima tahun diberikan KIA yang tidak disertai foto. Tahap kedua, setelah anak berumur lima tahun hingga 17 tahun (kurang sehari) diberikan KIA dengan menampilkan foto pemilik kartu. “Setelah berumur 17 tahun diganti dan diterbitkan kartu elektronik,” tuturnya.(Budi Arifin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *