Lagi-lagi, Polda Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Hibah Natuna

polda kepri

Metrobatam.com, Batam – Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan tersangka baru kasus korupsi dana hibah bantuan sosial Pemkab Natuna kepada LSM BPMKN 2011-2013 yang merugikan negara sekitar Rp3,2 miliar.

“Tersangka ketiga sudah ada. Dia orang yang berpengaruh di Natuna saat kasus itu terjadi,” kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Budiman di Batam, Selasa.

Arif belum mau menyebutkan nama orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sudah lama ditangani Polda Kepri tersebut. “Besok saya beberkan semua. Yang jelas dia turut menikmati uang korupsi itu. Besok orangnya akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Kepri,” kata dia.

Arif mengatakan, sudah melayangkan panggilan pada tersangka untuk hadir di Polda Kepri menjalani pemeriksaan pada Rabu (8/6). “Sudah kami kirimkan untuk pemeriksaan selaku tersangka besok,” kata Arif.

Bacaan Lainnya

Kasus korupsi dana bantuan sosial tersebut sebelumnya sudah menyeret dua orang sebagai tersangka yaitu Ketua dan Bendahara LSM Badan Perjuangan Migas Kabupaten Natuna (BPMKN). Tersangka pertama, MN ketua LSM tersbut ditangkap penyidik Polda Kepri di Natuna pada 13 April 2016.

Selanjutnya pada Kamis (21/4) Anggota DPRD Kepri dapil Natuna-Anambas, E juga ditahan. E merupakan bendahara LSM tersebut pada 2011-2012. E berperan menyusun proposal, mencairkan, menikmati, dan membuat laporan fiktif dari dana yang sudah disalurkan oleh Pemkab Natuna tersebut.

Arif mengatakan untuk berkas dua orang yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka, saat ini sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kepri. “Berkasnya sudah lengkap, Kamis kami akan lakukan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejati Kepri),” kata Arif. (mb/antara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *