Melarang Wartawan Meliput, AJI: Ahok Langgar UU Pers

Metrobatam.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) “mendaprat” salah satu wartawan di Balai Kota DKI karena dianggap pertanyaannya berkesan mengadu domba. Atas hal tersebut Ahok melarang wartawan tersebut untuk melakukan kegiatan jurnalistik di Balai Kota.

Saat dikonfirmasi, Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis IndependenI (AJI) Jakarta, Erick Tanjung menyesalkan dan mengecam sikap mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

“Kami mengkritik dan mengecam sikap Ahok yang melarang wartawan, jadi apapun itu kerja-kerja jurnalis dari arah.com di Balai Kota pejabat publik harus menghargai, artinya Balai Kota ruang publik dan Ahok selaku Gebernur tidak berhak melarang dan menegur kerja-kerja jurnalistik,” ujar Erick kepada wartawan, Jumat (17/6/2016).

Dia menambahkan, semua kegiatan wartawan dilindungi oleh Undang-Undang (UU Pers Nomor 40 1999 dan dalam Pasal 18 disebutkan, siapun tidak berhak mengahalang-halagi kerja-kerja jurnalistik dari wartwan. Oleh sebab itu, dia menilai Ahok dalam hal ini sudah melanggar UU Pers.

Bacaan Lainnya

“Seorang jurnalis berhak menghimpun mencari data, dan Balai Kota ruang publik, itu sikap Ahok melanggar UU Pers,” katanya.

(Mb/okezone)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *